PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH MENYERAHKAN LKPD TA 2020 (UNAUDITED) KEPADA BPK PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Rabu, 5 Mei 2021 pukul 09.00, bertempat di Ruang VIP Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya didampingi oleh Sekretaris Daerah dan jajarannya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 Unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Bpk. Ade Iwan Ruswana didampingi oleh Pejabat Struktural dan Ketua Tim Pemeriksa LKPD Provinsi Kalimantan Tengah TA 2020. Penyerahan LKPD unaudited kepada BPK ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 kepada Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Bpk. Ade Iwan Ruswana menyampaikan IHPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 tersebut memuat ringkasan dari 21 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 15 LHP Keuangan, 4 LHP Kinerja, dan 2 LHP PDTT. Selain itu juga IHPD memuat ringkasan 154 LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana Banparpol dari APBD, pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah. IHPD ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada Gubernur untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan oleh Daerah Kabupaten/Kota. BPK mengharapkan agar pemeriksaan nantinya dapat berjalan dengan lancar dan adanya perbaikan dalam penyusunan LKPD Provinsi Kalimantan Tengah untuk ke depannya agar tidak mengalami keterlambatan.