PEMERINTAH KABUPATEN SERUYAN KEMBALI MEMPEROLEH OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN ATAS LKPD TA 2020

Rabu, 5 Mei 2021, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Seruyan TA 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Seruyan dan Bupati Seruyan. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Ruang VIP Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama Pandemi COVID-19. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Bpk. Ade Iwan Ruswana didampingi oleh Pejabat Struktural dan Ketua Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Seruyan TA 2020. Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Bpk. Zuli Eko Prasetyo dan Bupati Seruyan, Bpk. Yulhaidir hadir didampingi oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan LHP kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan. Selanjutnya Kepala Perwakilan menyampaikan beberapa hal terkait opini dan hasil pemeriksaan. Pemerintah Kabupaten Seruyan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD TA 2020 dan opini tersebut dapat dipertahankan dari tahun sebelumnya. Beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan diantaranya adalah perlunya memperbaiki mekanisme pertanggungjawaban belanja makan Rumah Tangga Kepala Daerah (KDH) dan DPRD serta perlunya ketelitian untuk penentuan data penerima Jamkesda karena ternyata terdapat peserta yang telah meninggal dunia namun tetap dilakukan pembayaran oleh Pemda. Pada kesempatan tersebut, Bupati Seruyan juga menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan atau rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK guna perbaikan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Seruyan pada tahun-tahun berikutnya.