Pemkab Sukamara Raih Opini WTP ke-11

Sumber gambar: infopublik.id

Palangka Raya, InfoPublik – Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa tahun ini Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali menerima predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Predikat Opini WTP tersebut menjadi yang ke-11 diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara sejak 2012 lalu.

Pemkab Sukamara meraih predikat Opini WTP sejak LHP Keuangan Tahun 2012. Sehingga sudah 11 kali berturut-turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah dari tahun anggaran 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022.

“Momentum ini dapat menjadikan kami jajaran pemerintah daerah Sukamara lebih semangat lagi mencapai hal yang menjadi tujuan utama pemkab yaitu mewujudkan masyarakat Kabupaten Sukamara yang sejahtera, aman, berkeadilan dan damai,” usai menerima penilaian hasil pemeriksaan keuangan dengan predikat Opini WTP di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Jumat (19/5/2023).

Dalam kesempatan itu Windu juga mengungkapkan bahwa pembangunan yang dilakukan pihaknya masih memerlukan banyak perbaikan.

“Walau kami juga menyadari masih ada kekurangan yg masih perlu di perbaiki, karena bagi saya, bupati yang merupakan pejabat politik satu saja kekurangan atau kesalahan sudah terasa sangat banyak,” tukasnya. (Mitra Diskominfo Kalteng/mta_akh/YJ)

 

Sumber berita:

  1. https://infopublik.id/kategori/nusantara/742030/pemkab-sukamara-raih-opini-wtp-ke-11?video=, Sabtu 20 Mei
  2. https://kaltengonline.com/2023/05/22/raih-opini-wtp-11-kali-berturut/, Senin 22 Mei 2023.

 

Catatan:

Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 menyebutkan Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion/WTP), opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion/WDP), opini tidak wajar (adversed opinion/TW), dan pernyataan menolak memberi opini (disclaimer of opinion/TMP).

Opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion/WTP) menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Download: Pemkab Sukamara Raih Opini WTP ke-11