DPRD Kalteng Serius Awasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno memastikan bahwa pihaknya akan secara serius melaksanakan fungsi pengawasan, terkait tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2022.

Pimpinan dan anggota dewan bersama pemerintah provinsi pun akan melakukan pembahasan terhadap tindak lanjut dari berbagai permasalahan yang ditemukan, kata Wiyatno saat memimpin sidang paripurna dengan agenda penyerahan LHP BPK RI terhadap LKPD TA 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa.

"Bahkan jika diperlukan, kami di DPRD Kalteng siap membantu apabila diminta mengklarifikasi atas berbagai temuan tersebut," ucapnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun mengapresiasi LKPD Kalteng TA 2022 kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Apalagi pencapaian opini WTP ini merupakan yang ke-9 kali secara berturut-turut.

Dia mengatakan pencapaian tersebut patut diapresiasi oleh semua lapisan masyarakat di Kalteng, karena meraih opini WTP bukan hal yang mudah dan diperlukan kerja keras, disiplin dan patuh terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan lainnya.

"Harapannya, pencapaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan serta semakin membuat pengelolaan keuangan maupun pemerintahan di lingkungan Pemprov Kalteng semakin baik," demikian Wiyatno.

Sebelumnya, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemprov Kalteng tahun 2022 telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta didukung dengan pengungkapan yang memadai.

 

"Penyusunannya juga didukung sistem pengendalian intern yang efektif, serta tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan. Hal itulah yang mendasari BPK RI memberikan opini WTP," kata Nyoman Adhi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/638640/dprd-kalteng-serius-awasi-tindak-lanjut-hasil-pemeriksaan-lhp-bpk-ri, Selasa 30 Mei 2023.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/303007-dprd-kalteng-gelar-rapat-paripurna-penyerahan-lhp-bpk-ri, Selasa 30 Mei 2023.

 

Catatan:

Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno memastikan bahwa pihaknya akan secara serius melaksanakan fungsi pengawasan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 96 Ayat (1) huruf b DPRD Provinsi mempunyai fungsi pengawasan, yang dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 100 huruf c fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf c diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semesteran, Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan dan/atau keputusan yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan/atau pihak lain yang kompeten  untuk melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa. Pimpinan entitas yang diperiksa tersebut wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Download: DPRD Kalteng Serius Awasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI