Kalteng Berikan Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberikan pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 untuk membantu meringankan beban masyarakat di daerah setempat.

"Kebijakan pelayanan ini berlaku sejak 17 hingga 31 Agustus 2023 mendatang," kata Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, Robert Coven dihubungi dari Palangka Raya, Sabtu.

Dia menjelaskan, kebijakan pelayanan ini sekaligus dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-66 Provinsi Kalimantan Tengah dan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia.

Robert memaparkan, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan kebijakan pemberian insentif Pajak Daerah bagi masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Pajak Progresif di wilayah provinsi setempat.

Secara rinci, dia menjelaskan, kebijakan ini meliputi, pembebasan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak dalam jangka waktu satu tahun ke atas, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya.

"Serta pembebasan Pajak Progresif untuk kendaraan bermotor roda 4 empat. Semua poin tersebut, diberikan keringanan bagi kendaraan bermotor ber nopol atau plat KH (kode Kalimantan Tengah) yang berlaku pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, berkaitan mekanisme dan persyaratan pembayaran dapat menghubungi Kantor Samsat terdekat maupun di Gerai Layanan Samsat Keliling.

Ataupun saat ini Layanan Samsat juga hadir turut memeriahkan Kalteng Expo 2023 yang digelar di arena pameran Temanggung Tilung Palangka Raya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/636117/pemprov-kalteng-berikan-layanan-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-2023, Sabtu, 20 Mei 2023.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/301989-kalteng-berikan-layanan-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-2023, Minggu, 21 Mei 2023.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. PKB merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor. Yang dikecualikan dari Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:

  1. kereta api;
  2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
  4. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
  5. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/ atau menguasai Kendaraan Bermotor. Dasar pengenaan PKB ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan ketentuan:

  1. untuk Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri; dan
  2. untuk selain Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:

  1. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2% (satu koma dua persen); dan
  2. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen).

Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:

  1. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan
  2. untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar l0% (sepuluh persen).

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Tarif PKB sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Perda.

Download: Kalteng Berikan Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023