Bapenda Bartim Gandeng Satpol PP Tertibkan Reklame Tidak Berizin

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Tamiang Layang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dalam melaksanakan penertiban terhadap iklan-iklan atau reklame yang tidak memiliki izin di wilayah setempat.

“Kegiatan penertiban reklame itu dilaksanakan di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kecamatan Raren Batuah, Kecamatan Pematang Karau, Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Benua Lima,” kata Kepala Bapenda Barito Timur, Suma  Wara Maharati di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, selain melakukan penertiban, pihaknya juga langsung melaksanakan sosialisasi tentang pajak reklame kepada masyarakat selaku para pelaku usaha maupun para pemilik reklame. Tujuannya untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah khususnya pada sektor pajak reklame.

Ditambahkan Suma, sosialisasi dan penertiban reklame perlu dilakukan untuk mewujudkan transparansi serta akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Barito Timur terlebih lagi terhadap reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak atas reklame yang dimiliki tersebut.

“Dalam melaksanakan sosialisasi sekaligus penertiban itu, Bapenda Bartim menugaskan empat orang personel didampingi petugas Satpol PP,” kata Suma lagi.

Dijelaskan Suma, pajak reklame merupakan bagian dari pajak daerah dan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah.

Besaran pendapatan tentu akan mempengaruhi pembangunan daerah. Semakin besar pendapatan maka secara sejajar akan memaksimalkan upaya pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, kata wanita berusia 40 tahun, masyarakat selaku pelaku usaha maupun pemilik tiang reklame diharapkan untuk taat membayarkan pajak reklame ke daerah, serta tidak ada membandel.

“Sanksi terberat yang dikenakan yakni tindakan tegas membongkar hingga pemotongan reklame tersebut,” kata Suma.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/635511/bapenda-bartim-gandeng-satpol-pp-tertibkan-reklame-tidak-berizin, Rabu, 17 Mei 2023.
  2. https://pelitaekspres.com/sosialisasi-sekaligus-penertiban-reklame-oleh-bapenda-bartim-dan-satpol-pp/, Jumat, 19 Mei 2023.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Pajak reklame termasuk salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame meliputi:

  1. Reklame papan/ billboard/ videotron/ megatron;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat/stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame film/ slide; dan
  9. Reklame

Yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:

  1. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  5. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial; dan
  6. Reklame lainnya yang diatur dengan Perda.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen). Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Download: Bapenda Bartim Gandeng Satpol PP Tertibkan Reklame Tidak Berizin