PAD Kapuas Masih Rendah, Plt Bupati Minta OPD Memacu Kinerja

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Nafiah Ibnor mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di kabupaten setempat, agar terus memacu kinerja dalam meningkatkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023.

Permintaan itu karena sampai pada triwulan II tahun 2023 pencapaian PAD masih relatif rendah yakni 6 persen, kata Nafiah Ibnor, di Kuala Kapuas, Senin.

"Alhasil daerah masih sangat tergantung dari pendapatan transfer pusat dan daerah. Untuk itu, diharapkan dapat terus memacu upaya meningkatkan PAD," tambahnya.

Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat ini, saat membuka acara rapat koordinasi dan evaluasi pendapatan daerah triwulan II tahun anggaran 2023 dan  sosialisasi penerapan elektronifikasi transaksi Pemkab Kapuas, di Aula Kantor Bapelitbangda Kapuas.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa dalam tahun 2023 ini, target pendapatan daerah kabupaten setempat ditetapkan sebesar Rp.2,2 triliun, dan sampai dengan triwulan II terealisasi sebesar Rp.921,8 miliar atau 40,93 persen dengan rincian PAD dari target 129,6 miliar terealisasi 46,5 miliar atau 35,85 persen pendapatan transfer target 2,1 triliun terealisasi 41,42 persen atau 875,3 miliar.

"Dari struktur pendapatan Kabupaten Kapuas, dapat kita lihat bahwa kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah masih sangat rendah," beber Nafiah Ibnor.

Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan  keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah pada dasarnya merupakan peluang bagi peningkatan kemandirian keuangan daerah untuk menggali pendapatan dari potensi daerah sendiri.

Oleh sebab itu, lanjutnya, PAD yang merupakan sumber penerimaan dari daerah sendiri perlu turus ditingkatkan sebagai sumber  dana penyelenggaraan  pemerintahan dan kegiatan pembangunan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.

"Kegiatan rakor ini menjadi agenda yang penting dan menjadi ruang diskusi dan koordinasi bagi kita, khususnya dalam mencari solusi peningkatan partisipasi public untuk mendongkrak serta mengoptimalkan sumber PAD kabupaten setempat berdasarkan potensi yang dimiliki," demikian Nafiah Ibnor.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/642030/pad-kapuas-masih-rendah-plt-bupati-minta-opd-memacu-kinerja
  2. https://beritakalteng.com/2023/06/25/berita/642030/pad-kapuas-masih-rendah-plt-bupati-minta-opd-memacu-kinerja

Catatan:

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Download: PAD Kapuas Masih Rendah, Plt Bupati Minta OPD Memacu Kinerja