Pemkab Segera Ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Ke DPRD Bartim

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, memastikan segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 dalam tahapan penyelesaian penyusunan, maka siap untuk diajukan kepada DPRD Barito Timur," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bartim, Misnohartaku di Tamiang Layang, Jumat (16/6/2023).

Menurutnya, Raperda ini akan menjadi laporan resmi tentang penggunaan anggaran 2022. Dalam proses penyusunannya, BPKAD Barito Timur telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan kualitas dan keakuratan laporan pertanggungjawaban APBD tersebut.

Misno berharap para mitra kerja di DPRD Barito Timur nanti dapat segera membahasnya secara bersama-sama dan menyetujui Raperda ini untuk melanjutkan proses perencanaan anggaran tahun depan.

"Raperda ini merupakan langkah penting dalam memastikan akuntabilitas keuangan daerah dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik," kata dia.

Dia juga menekankan pentingnya keterlibatan DPRD Barito Timur dalam proses pengesahan Raperda tersebut, yang akan menjadi dasar bagi perubahan anggaran APBD 2023.

"Jadi, Kami berharap DPRD Bartim dapat segera membahas dan menyetujui. Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 ditargetkan selesai pada akhir Juni ini," kata pria yang akrab disapa Misno ini.

Kepala BPKAD Bartim itu pun menekankan pentingnya keterlibatan DPRD dalam proses pengesahan Raperda tersebut, yang akan menjadi dasar bagi perubahan anggaran APBD tahun 2023.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 akan memasuki tahapan evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Barito Timur.

Dengan diajukannya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 ke DPRD Bartim, diharapkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah dapat terjamin.

"Selain itu, langkah-langkah perencanaan anggaran tahun depan dapat segera dilaksanakan, sebagai upaya mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Bartim," demikian Misno.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/641637/pemkab-segera-ajukan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-2022-ke-dprd-bartim, Jumat 16 Juni 2023
  2. https://beritakalteng.com/2022/06/06/bupati-bartim-sampaikan-raperda-pertanggungjawaban-di-dprd/, Sabtu 17 Juni 2023

Catatan:

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 1 Angka 1. Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Raperda menjelaskan terkait adanya rancangan peraturan daerah diperlukan dalam proses penerbitan suatu peraturan.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda terdiri dari 2 (dua) yakni Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dimana berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama dengan Gubernur sedangkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Download: Pemkab Segera Ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Ke DPRD Bartim