DPRD Ajak Investor Kembangkan Usaha Di Palangka Raya

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengajak investor untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha di kota setempat sebagai upaya memajukan perekonomian daerah.

"Kota Palangka Raya selalu terbuka untuk para investor dalam berinvestasi, misal di sektor perhotelan, hiburan, retail atau perdagangan dan lainnya," ucap Wakil Ketua I DRPD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf, Selasa.

Wahid menjelaskan, setiap investor yang akan membuka atau mengembangkan bisnis usahanya di Kota Palangka Raya, tentu akan sangat berdampak terhadap perkembangan di daerah.

"Setiap investor yang membuka usaha di Kota Palangka Raya, akan kita arahkan dan rekomendasikan menyerap tenaga kerja dari warga sekitar," tuturnya.

"Oleh karenanya keberadaan investor juga bertujuan menekan angka pengangguran di Palangka Raya. Selain menyerap tenaga lokal sebagai upaya menekan angka pengangguran, investor juga berdampak terhadap perkembangan pelaku UMKM di daerah.

"Kami juga akan mengarahkan para investor melibatkan UMKM dalam memenuhi kebutuhan pengembangan bisnisnya," kata politisi dari Partai Golkar tersebut.

"Dia menjelaskan, banyak potensi UMKM yang bisa memenuhi kebutuhan para investor, seperti produk sumpit, sedotan dari tanaman purun, dan juga potensi ikan lokal berlimpah yang sangat cocok bagi investor yang membuka bisnis rumah makan atau restoran.

"Apalagi Kota Palangka Raya ini merupakan daerah yang masyarakatnya memiliki rasa toleransi yang tinggi, sehingga menjadikan kota ini nyaman dan aman untuk berinvestasi," tutur Wahid Yusuf.

Maka dengan itu, Wahid meminta agar Pemerintah Kota Palangka Raya memudahkan para investor untuk masuk dan berinvestasi, guna mendukung berkembangnya perekonomian daerah.

"Peran masuknya investor untuk berinvestasi juga mampu mempercepat pembangunan di daerah," demikian Wahid Yusuf.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/642156/dprd-ajak-investor-kembangkan-usaha-di-palangka-raya
  2. https://beritakalteng.com/2023/06/20/berita/642156/dprd-ajak-investor-kembangkan-usaha-di-palangka-raya

Catatan:

Investor adalah setiap entitas atau orang yang menanamkan modal dengan harapan akan mendapatkan imbalan berbentuk uang. Aktivitas menanamkan modal tersebut dinamakan investasi. Penanam modal sangat bergantung dengan instrumen keuangan yang berbeda-beda

Adapun pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Secara lebih jelas, pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah

Download: DPRD Ajak Investor Kembangkan Usaha Di Palangka Raya