Kalteng Berhasil Lampaui Target BKPM, Realisasi Investasi Capai Rp19 triliun

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil melampaui target yang ditetapkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2023 untuk realisasi investasi, yakni dengan mencapai Rp19,10 triliun.

"Realisasi Rp19,10 triliun pada 2023 ini, melampaui target yang diberikan BKPM kepada pemerintah provinsi, sebesar Rp16,09 triliun," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng Sutoyo di Palangka Raya, Rabu.

Apabila dipersentasekan, capaian realisasi investasi Kalteng tersebut adalah sebesar 118,74 persen, yakni dengan pertumbuhan mencapai 32,44 persen year on year atau tahun ke tahun.

Sutoyo menjabarkan, realisasi investasi Rp19,10 triliun tersebut, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp10.325.012.136.800,80 dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp8.779.502.700.000,00.

Menurutnya sektor primer masih menjadi penyumbang tertinggi realisasi investasi, yakni sub sektor tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, serta sub sektor pertambangan berturut-turut memiliki kontribusi terbesar dalam realisasi investasi 2023.

"Sedangkan untuk sektor sekunder, yakni sub sektor industri makanan memiliki potensi untuk menjadi sektor unggulan baru di Kalimantan Tengah," ujarnya.

Dia menyebutkan dalam tiga tahun terakhir ini, sub sektor industri makanan masuk ke dalam tiga besar realisasi investasi tertinggi di Kalimantan Tengah, baik pada PMA maupun PMDN.

Lebih lanjut dijabarkannya, secara kewilayahan, realisasi PMA tertinggi berturut-turut ada di Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Murung Raya. Sedangkan untuk realisasi PMDN meliputi Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Barito Utara.

"Berdasarkan data realisasi, maka kami dapat menyimpulkan, yakni di tengah dominasi sektor primer, sub sektor industri makanan berpotensi untuk menjadi sektor unggulan baru daerah," tuturnya.

Selanjutnya secara kumulatif, realisasi investasi di Kalimantan Tengah baik di wilayah barat dan timur terdistribusi secara merata. Hanya saja memerlukan sedikit penguatan untuk wilayah tengah.

"Saya juga mengingatkan dan meminta agar pelaku usaha baik PMA maupun PMDN, agar tertib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring melalui laman oss.go.id. Khusus untuk pelaku usaha yang dalam tahap konstruksi dan pelaku usaha mikro, LKPM wajib disampaikan setiap enam bulan sekali," tutupnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/684234/kalteng-berhasil-lampaui-target-bkpm-realisasi-investasi-capai-rp19-triliun, Rabu, 6 Maret 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/332807-investasi-kalteng-lampaui-target-rp19-triliun-lebih, Kamis, 7 Februari 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyebutkan Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

Download: Kalteng Berhasil Lampaui Target BKPM, Realisasi Investasi Capai Rp19 triliun