Pemkab Gumas Anggarkan Rp2 Miliar Rekonstruksi Jalan di Manuhing Raya

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyiapkan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk melakukan rekonstruksi jalan antar kecamatan di wilayah Manuhing Raya.

Rekonstruksi jalan meliputi sejumlah pengerjaan, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunung Mas Baryen melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Bambang Jaya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.

“Rekonstruksi meliputi merapikan badan jalan, peninggian badan jalan di dua titik yang rawan banjir, serta pengaspalan sepanjang beberapa ratus meter di wilayah Desa Luwuk Tukau yang ada penduduk,” sambungnya.

Dia menjelaskan, jalan antara Kecamatan Manuhing dan Manuhing Raya sebagian sudah beraspal, dan sekitar 15 kilometer belum beraspal. Jalan yang belum beraspal tadi berada di wilayah Kecamatan Manuhing Raya.

Jalan yang belum beraspal tadi sekaligus merupakan jalan penghubung antardesa di wilayah Kecamatan Manuhing Raya, yakni Tumbang Mantuhe - Putat Durei - Tumbang Samui – Tumbang Oroi - Luwuk Tukau.

Anggaran senilai Rp2 miliar tentunya tidak memungkinkan digunakan untuk mengaspal jalan sepanjang 15 km. Oleh sebab itu, anggaran tersebut digunakan untuk merapikan badan jalan, peninggian badan jalan di dua titik yang rawan banjir, serta pengaspalan beberapa ratus meter di wilayah Desa Luwuk Tukau yang ada penduduk.

“Sekarang sedang proses tender. Semoga semua berjalan dengan lancar,” beber Bambang Jaya.

Untuk diketahui, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, bersama Kepala DPU kabupaten dan Plt Kabid Bina Marga, sudah meninjau ruas jalan antarkecamatan di wilayah Kecamatan Manuhing Raya pada 29 Februari 2024 lalu.

Bupati Gunung Mas menegaskan bahwa rekonstruksi jalan bertujuan untuk mendukung konektivitas antarkecamatan dan antardesa.

“Selain itu juga untuk pembangunan yang merata di wilayah Gunung Mas,” demikian Jaya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/685560/pemkab-gumas-anggarkan-rp2-miliar-rekonstruksi-jalan-di-manuhing-raya, Sabtu, 16 Maret 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/333896-pemkab-gunung-mas-siapkan-rp2-miliar-tingkatkan-kualitas-jalan-rawan-banjir, Minggu, 17 Maret

 

Catatan:

Rekonstruksi adalah peningkatan struktur yang merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan bagian ruas jalan yang dalam kondisi rusak berat agar bagian jalan tersebut mempunyai kondisi mantap kembali sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan. Pasal 18 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan pada menyatakan bahwa Pemeliharaan jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi jalan. Rekonstruksi jalan sebagaimana dimaksud dilakukan secara setempat meliputi kegiatan:

  1. perbaikan seluruh struktur perkerasan, drainase, bahu jalan, tebing, dan talud;
  2. peningkatan kekuatan struktur berupa pelapisan ulang perkerasan dan bahu jalan sesuai umur rencananya kembali;
  3. perbaikan perlengkapan jalan;
  4. perbaikan bangunan pelengkap; dan
  5. pemeliharaan/pembersihan rumaja.

Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa belanja modal adalah pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi (satu tahun) serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang digunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan adalah pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai/ digunakan meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) jalan, irigasi dan jaringan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.

Download: Pemkab Gumas Anggarkan Rp2 Miliar Rekonstruksi Jalan di Manuhing Raya