Peningkatan Jalan Pulang Pisau-Gohong Kekurangan Volume

Sumber gambar: prokalteng.jawapos.com

PULANG PISAU-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah telah melakukan pemeriksaan dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik lapanan hasil pengujian mutu pekerjaan pada pekerjaan Peningkatan Jalan Pulang Pisau-Gohong.

Hasilnya, ditemukan permasalahan kekurangan volume pada item pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi senilai Rp401.429.830,15. Dengan perincian kekurangan volume atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Pulang Pisau-Gohong Senilai Rp37.056.671,72 dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pekerjaan peningkatan jalan Pulang Pisau-Gohong senilai Rp364.373.158,43.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022 diungkapkan pekerjaan Peningkatan Jalan Pulang Pisau-Gohong dianggarkan senilai Rp20 miliar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp19.999.995.000,00.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT JWC Pusat Palangka Raya berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 600/028/DPUPR-BM/SPK/VI/2022 tanggal 03 Juni 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp19.780.000.000,00 Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Juni sampai dengan 10 Desember 2022.

Kontrak mengalami perubahan dua kali Addendum dengan nomor 600/48/ADD-01/DPUPR-BM/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Perubahan Tambah Kurang Volume dan nomor 600/66/ADD/DPUPR- BM/XII/2022 tanggal 07 Desember 2022 tentang Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen dengan SP2D terakhir Nomor 07257/SP2D/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulang Pisau Dr. Usis I Sangkai mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalteng. “Dalam proses pembayaran. Sudah dicicil,” jawab Usis saat dikonfirmasi.

Saat ditanya apakah akan ada sanksi bagi rekanan terkait hal tersebut? Usis mengaku, pihaknya akan melihat progress tahun ini.

 

Sumber Berita:

  1. https://kaltengonline.com/2023/09/11/peningkatan-jalan-pulang-pisau-gohong-kekurangan-volume/, Senin, 11 September 2023.
  2. Harian Kalteng Pos, Peningkatan Jalan Pulang Pisau-Gohong Kekurangan Volume, Sabtu, 11 September 2023.

 

Catatan:

Undang-Undang 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menjelaskan bahwa Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Adapun Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan,yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.

Addendum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah jilid tambahan (pada buku); lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, misal dalam akta. Adapun dalam hukumonline.com pada umumnya, istilah addendum dipergunakan saat ada tambahan atau lampiran pada perjanjian pokoknya namun merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya.

Download: Peningkatan Jalan Pulang Pisau-Gohong Kekurangan Volume