Wakil Bupati Barito Utara Serahkan Pidato Pengantar Bupati Rancangan APBD Perubahan 2023

Sumber gambar: borneonews.co.id

Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyerahkan pidato pengantar Bupati Barito Utara, dalam rangka penyampaian perubahan nota keuangan dan rancangan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna I masa sidang I tahun 2023, di gedung DPRD setempat.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, dan Wakil Ketua I Parmana Setiawan dan Wakil Ketua II Sastra Jaya serta dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Barito Utara Drs. Muhlis, mewakili unsur FKPD, asisten sekda kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

“Berkenaan dengan diajukannya perubahan nota keuangan dan rancangan perda perubahan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah” kata Sugianto panala Putra.

Dia menuturkan, dalam peraturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

“Penyampaian rancangan Perubahan APBD ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” katanya lagi.

Dia melanjutkan, APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2023, disusun dengan aplikasi terintegrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang mensyaratkan langkah-langkah yang berkelanjutan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dikatakannya, perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang diajukan kepada pihak DPRD adalah salah satu perwujudan rencana kerja pemerintah daerah yang memuat program dan kegiatan APBD yang mengacu pada Prinsip-prinsip anggaran.

“Transparansi dan akuntabilitas anggaran, disiplin anggaran, keadilan Anggaran, efisiensi dan efektifitas anggaran. Perubahan APBD ini merupakan kegiatan reguler untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wabup.

Wabup juga menambahkan bahwa rancangan Perubahan APBD ini termasuk anggaran pendapatan dan anggaran belanja dari pergeseran anggaran atas penggunaan sisa dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.

“Pada kesempatan ini kami sampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya pada rapat paripurna ini atas kerjasama dan kemitraan yang baik, sehingga terselenggaranya rapat paripurna ini,"

"Selanjutnya rancangan Perubahan APBD yang disampaikan kami harapkan dapat dibahas bersama-sama secara transparan dan demokratis untuk disepakati sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya

 

Sumber Berita:

  1. https://www.borneonews.co.id/berita/313180-wakil-bupati-barito-utara-serahkan-pidato-pengantar-bupati-rancangan-apbd-perubahan-2023, Kamis, 7 September 2023.
  2. https://kalteng.antaranews.com/berita/654258/pemkab-barut-serahkan-pengantar-rancangan-apbd-perubahan-2023, Rabu, 6 September 2023.

 

Catatan:

Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Beberapa kewenangan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut.

  1. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  2. mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas Bersama;
  3. menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang

Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan. Mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait perubahan APBD sebagai berikut:

  • Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD.
  • Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
  • perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
  • keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja;
  • keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
  • keadaan darurat; dan/atau
  • keadaan luar biasa.

Download: Wakil Bupati Barito Utara Serahkan Pidato Pengantar Bupati Rancangan APBD Perubahan 2023