Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendukung Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal untuk Bank Kalteng, dilakukan revisi kembali.
“Perda yang sudah ada ini, penyertaan modal untuk Bank Kalteng masa berlakunya tahun 2028, dengan setiap tahunnya daerah membayarkan sebesar Rp6,2 miliar,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Abdurahman Amur di Kuala Kapuas, Senin.
Hal itu di sampaikan oleh legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif dan Bank Kalteng Perwakilan Kabupaten Kapuas, dalam rangka penyertaan modal daerah ke Bank Kalteng, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat.
Dijelaskannya, dilakukannya revisi perda yang ada dalam rangka membantu dan mendukung bank milik daerah itu berjalan dengan baik. Pasalnya, Bank Kalteng pada tahun 2024 mendatang diberikan target memiliki modal wajib bisa mencapai Rp3 triliun.
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak Bank Kalteng, bahwa berdasarkan data yang ada Bank Kalteng saat ini hanya mampu Rp2,2 triliun, jadi ada kekurangan Rp800 miliar lagi baru bisa mencapai target yang diinginkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK menginginkan dalam tahun 2024, Bank Kalteng, harus mampu mendapatkan Rp3 triliun. Apabila tidak mencapai target, maka bank itu akan beralih nama bukan lagi nama Bank Kalteng,” katanya.
Jadi, sambungnya, Bank Kalteng harus mampu mencapai target menutupi kekurangannya sebesar Rp800 miliar. Setiap kabupaten/kota sudah ditargetkan untuk penyertaan modalnya ke Bank Kalteng.
“Kabupaten Kapuas sendiri, target Bank Kalteng Rp31 miliar sekian 2024 harus tercapai. Sedangkan perda yang ada masa berlaku hingga 2028 dengan nilai penyertaan modal Rp6,2 miliar. Nah, ini yang harus dilakukan revisi kembali perda yang ada itu untuk dimajukan menjadi tahun 2024, agar target yang diinginkan oleh Bank Kalteng Kapuas bisa tercapai,” jelasnya.
Dari hasil RDP yang dilaksanakan, ada poin rekomendasi telah disepakati bersama, salah satunya melakukan percepatan revisi Perda penyertaan modal melalui inisiatif DPRD, melakukan konsultasi ke OJK, dan penyertaan modal dapat diperhitungkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2023.
“Kita juga tadi merekomendasikan agar Bank Kalteng dapat membuka unit pelayanan di wilayah Kecamatan Mandau Talawang dan Pasak Talawang, serta merekomendasikan gaji guru dan tenaga kesehatan di wilayah Dapil II seperti Kecamatan Mantangai dan Dapil III Kecamatan Timpah seterusnya di kembalikan penyaluran pembayarannya melalui Bank Kalteng,” demikian Abdurahman Amur.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/640770/bapemperda-dprd-kapuas-dukung-revisi-perda-penyertaan-modal-bank-kalteng
- https://beritakalteng.com/2023/06/13/berita/640770/bapemperda-dprd-kapuas-dukung-revisi-perda-penyertaan-modal-bank-kalteng
Catatan:
Penatausahaan PMN telah diatur dalam UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
“Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”
Download: Bapemperda DPRD Kapuas Dukung Revisi Perda Penyertaan Modal Bank Kalteng