Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Kembali Mendapatkan Opini WTP dari BPK

Rabu, 18 Mei 2022 bertempat di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam kegiatan rapat paripurna ke-8 masa persidangan I Tahun 2022, BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan dan Kinerja atas Penanggulangan Kemiskinan di Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. LHP diserahkan oleh Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI, Dori Santosa dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wiyatno dan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Dalam penyerahan tersebut, Tortama Keuangan Negara VI didampingi oleh Kepala Perwakilan, Agus Priyono beserta pejabat struktural dan tim pemeriksa. Kegiatan penyerahan LHP tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda, BPKP, Instansi Vertikal, dan Kepala OPD di lingkungan Permprov Kalimantan Tengah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan. Selain melaksanakan pemeriksaan LKPD, BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja atas upaya penanggulangan kemiskinan di daerah Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan kebijakan pelaporan hasil pemeriksaan dalam bentuk Long Form Audit Report (LFAR). Pemeriksaan kinerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD yang diterbitkan BPK.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Untuk itu, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021.

Dalam sambutannya, Dori Santosa menyampaikan bahwa pencapaian opini WTP ini adalah yang kedelapan kalinya bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran OPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Kalimantan Tengah. Tanpa mengurangi keberhasilan dalam pencapaian pelaksanaan anggaran Tahun 2021, BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam LHP dan hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah antara lain penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan Aset Tetap pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum sepenuhnya memadai dan pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) belum memadai. Sedangkan hasil pemeriksaan kinerja menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang jika tidak segera dilakukan upaya perbaikan, maka dapat berpengaruh signifikan terhadap efektivitas upaya penanggulangan kemiskinan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

Pada kesempatan tersebut, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Penyusunan IHPD ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada : (1) Gubernur untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan oleh Kabupaten/Kota; dan (2) DPRD Provinsi untuk mengawasi pelaksanaan APBD.

IHPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 memuat ringkasan dari 171 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan selama Tahun 2021 yang terdiri dari 15 LHP Keuangan, delapan LHP Kinerja, dan 148 LHP PDTT. Dari 148 LHP PDTT diantaranya sebanyak 146 LHP merupakan LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik dari APBD. Selain itu IHPD  juga memuat hasil pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan pemantauan penyelesaian ganti kerugian daerah.