Pemerintah Kabupaten Sukamara menyerahkan LKPD Tahun 2023 (Unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Dalam rangka pemenuhan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, Pemerintah Kabupaten Sukamara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 (unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 22 Maret 2024. Penyerahan dilakukan oleh Pj. Bupati Sukamara, Kaspinoor dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar. Kegiatan penyerahan LKPD unaudited tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah, sedangkan Kepala Perwakilan didampingi oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukamara disampaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran tertentu dan disusun dengan menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukamara setidaknya sudah mendapatkan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut. Pencapaian opini WTP mencerminkan bahwa kualitas pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah sudah baik dan BPK berharap bahwa pencapaian tersebut juga diimbangi dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut yang makin meningkat, SPI yang semakin baik dan lengkap yang diimbangi dengan komitmen pimpinan daerah yang tinggi.
Selain itu sejalan dengan renstra BPK 2020-2024, BPK berharap bahwa pencapaian opini WTP oleh Pemerintah Daerah berjalan seirama dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing yang tergambar melalui pencapaian-pencapaian indikator kesejahteraan masyarakat antara lain semakin menurunnya angka Gini Ratio, tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan, serta semakin meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dapat di lihat dari umur panjang dan hidup yang sehat, terpenuhinya pengetahuan/Pendidikan, serta standar hidup yang layak sehingga dapat meningkatkan daya beli.

Setelah diterimanya LKPD Tahun 2023 (unaudited), maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan segera melakukan pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan atas LKPD dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD.