MEDIA WORKSHOP DENGAN TEMA MEWUJUDKAN TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH YANG BAIK MELALUI HASIL PEMERIKSAAN BPK

Sehubungan dengan telah selesainya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2019 atas 15 entitas di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan telah diserahkannya LHP LKPD TA 2019 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah maka BPK berkewajiban untuk memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan tersebut kepada masyarakat luas melalui media, yaitu dengan melaksanakan Media Workshop.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jum’at, 19 Juni 2020, melaksanakan kegiatan media workshop dengan tema “Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Baik Melalui Hasil Pemeriksaan BPK”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen BPK dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Adapun pelaksanaan Media Workshop di masa pandemi covid19 adalah menggunakan perangkat video conference Zoom. Sedangkan insan media yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 14 orang dari berbagai media cetak maupun media elektronik.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Bpk. Ade Iwan Ruswana dan bertindak sebagai moderator adalah Kepala Subauditorat Kalteng II, Bpk. M. Suharyanto. Kegiatan ini dihadiri juga oleh para pejabat struktural dan pejabat fungsional.

Dalam pemaparannya, Bpk. Ade Iwan Ruswana menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas seluruh Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Seruyan. Selama pemeriksaan, BPK menemukan sebanyak Rp0,59 Milyar temuan ketekoran kas, Rp36,43 Milyar temuan kelebihan pembayaran dan Rp4,23 Milyar temuan kekurangan penerimaan. Kelebihan pembayaran terjadi pada belanja modal/ pekerjaan fisik sebesar Rp29,45 Milyar, pembayaran gaji, tunjangan, dan honor ASN sebesar Rp0,90 Milyar, perjalanan dinas sebesar Rp1,44 Milyar, jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp2,08 Milyar, dan kelebihan pembayaran belanja kegiatan di SKPD selain pekerjaan fisik sebesar Rp2,53 Milyar. Kekurangan penerimaan terjadi pada PFK (PPh Pasal 21 dan PPN) sebesar Rp1,05 Milyar, Pajak Daerah/Retribusi Daerah/ PAD lainnya sebesar Rp2,03 Milyar, jaminan pelaksanaan (putus kontrak) sebesar Rp0,41 Milyar, dan denda keterlambatan sebesar Rp0,72 Milyar. Atas total temuan sebesar Rp41,26 Milyar tersebut, telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp17,41 Milyar. Sedangkan sisanya sebesar Rp23,85 milyar, diharapkan dapat disetorkan ke Kas Daerah pada saat pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Selain itu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah, diantaranya
1. Penetapan BPHTB tidak sesuai ketentuan, di antaranya terkait penetapan NPOPTKP lebih dari satu kali untuk satu wajib pajak dalam satu tahun;
2. Pemerintah Daerah belum sepenuhnya berkoordinasi dengan PLN terkait setoran Pajak Penerangan Jalan;
3. Aset belum dikapitalisasi dan diatribusi ke aset induknya; Terdapat aset tetap dengan nilai dibawah nilai kapitalisasi dan bernilai Rp0,00 atau Rp1,00; Aset tetap tanah dibawah jalan belum sesuai dengan SK Kepala Daerah tentang Ruas Jalan; Aset tetap dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak; Data aset tetap dalam KIB tidak informatif Aset belum dikapitalisasi;
4. Kesalahan berulang atas pengklasifikasian beberapa anggaran belanja daerah yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya dan/atau output yang dihasilkan;
5. Pengendalian atas pengelolaan rekening belum sepenuhnya memadai, antara lain rekening yang belum ditetapkan dengan SK Kepala Daerah dan transaksi nontunai belum dilaksanakan pada beberapa belanja daerah yang cukup signifikan; dan
6. Beberapa paket pekerjaan tidak sesuai kontrak, baik kekurangan volume
pekerjaan, ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Pada sesi akhir kegiatan ini diberikan ruang tanya jawab untuk insan media cetak dan elektronik baik pertanyaan langsung dengan raise hand atau melalui chat pada aplikasi Zoom. Kegiatan media workshop ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman terkait tata kelola keuangan daerah kepada masyarakat luas dan sebagai kontrol sosial atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.