Kepala Perwakilan Mengambil Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Pemeriksa (PFP)

Kamis, 6 Januari 2022, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Priyono melantik dan mengambil sumpah kepada sepuluh orang pegawai dalam jabatan Fungsional Pemeriksa di lingkungan BPK RI. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah pada pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh pejabat struktural. Acara turut dihadiri oleh rohaniawan dari Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah yang bertugas untuk mengambil sumpah pegawai yang diangkat sebagai pemeriksa. Pengambilan sumpah ini dilaksanakan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, diikuti dengan pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI tentang pengangkatan jabatan fungsional pemeriksa ahli pertama, serta pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan. Setelah pengambilan sumpah yang dibantu oleh rohaniawan Islam dan Kristen, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Priyono menyampaikan amanat kepada pegawai yang diangkat menjadi Pemeriksa Ahli Pertama, dalam amanatnya, Kepala Perwakilan berpesan untuk senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaan yang pegawai lakukan.

Terakhir Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, berharap melihat tantangan kerja kedepan yang semakin berat pegawai yang diangkat sebagai pemeriksa ahli pertama untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta meningkatkan kreativitas dan menciptakan inovasi dalam menjawab tantangan zaman.

Acara ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh rohaniawan dan pemberian ucapan selamat dari Kepala Perwakilan, Agus Priyono, pejabat struktural dan tamu undangan. Diakhiri dengan foto bersama dengan pegawai yang diangkat menjadi Pemeriksa Ahli Pertama.