Wisma Disnaker Turut Sumbang PAD Bagi Pemkot Palangka Raya

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Wisma atau tempat penginapan sekelas hotel yang dikelola Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah selama ini turut berkontribusi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah kota (pemkot) setempat.

Untuk tarif wisma yang dikelola oleh instansinya itu menyediakan sebanyak 24 kamar dengan fasilitas tak kalah dengan hotel-hotel yang ada di daerah setempat, kata Kepala Disnaker Kota Palangka Raya Mesliani Tara di Palangka Raya, Sabtu.

"Fasilitasnya itu ada AC, kamar mandi di dalam, televisi, lemari serta wifi disediakan. Untuk per malamnya di Wisma Disnaker bagi masyarakat yang hendak menginap hanya membayar Rp150 ribu," katanya.

Mesliani Tara menuturkan, selama ini Wisma Disnaker ini juga sering digunakan untuk kontingen yang sedang mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan di Kota Palangka Raya.

Wisma yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 itu juga dekat dengan Rumah Sakit Pambelum sehingga bagi masyarakat yang hendak menjenguk sanak saudaranya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit setempat, cukup berjalan kaki sebentar sudah sampai di tujuan.

"Sudah banyak masyarakat umum yang menikmati Wisma Disnaker ini, mereka merasa sangat terbantu selain harganya relatif murah mereka juga enak ketika berurusan salah satunya mengurus keluarga yang sakit di RS Pambelum itu tadi," ucapnya.

Selanjutnya, sambung Mesliani Tara selain 24 kamar wisma yang disediakan pihaknya juga menyewakan sebuah gedung pertemuan. Baik digunakan untuk kegiatan pertemuan rapat besar, pernikahan serta hajatan lainnya.

Bagi masyarakat yang hendak menyewa gedung pertemuan tersebut, masyarakat dapat membayar hanya Rp500 ribu per hari.

"Setiap tahunnya wisma dan gedung pertemuan ini ada yang menyewa. Untuk uang sewanya itu tentu masuk ke kas daerah. Kami juga sudah mempromosikan ini melalui media sosial serta pemasangan neon box di depan kantor kita," tutup mantan Pelaksana Tugas (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/667569/wisma-disnaker-turut-sumbang-pad-bagi-pemkot-palangka-raya, Sabtu, 18 November 2023.
  2. https://kalteng.antaranews.com/berita/667236/pengelolaan-pajak-dan-retribusi-daerah-palangka-raya-butuh-modernisasi, Rabu, 01 November 2023.

 

Catatan:

Tarif wisma yang dikelola Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya merupakan salah satu bentuk retribusi pemakaian kekayaan daerah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa retribusi daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah menyatakan bahwa Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kekayaan daerah, frekuensi pemakaian kekayaan daerah, serta jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Ketentuan perhitungan dan tata cara secara rinci diatur dalam Peraturan Walikota.

Download: Wisma Disnaker Turut Sumbang PAD Bagi Pemkot Palangka Raya