Mantan Kadishub Kotim Tersandung Kasus Parkir PPM

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Sampit (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berinisial FN ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat atas kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotawaringin Timur, Ramdhani di Sampit, Jumat. Beberapa waktu lalu penyidik Kejari Kotawaringin Timur telah menetapkan FN sebagai tersangka dugaan korupsi parkir PPM. Kasus ini diduga terjadi semasa dia masih menjabat.

Hari ini penyidik kembali memanggil pria yang sudah pensiun dari pegawai negeri itu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.  Kuasa hukum FN, Parlin Silitonga juga hadir mendampingi di Kejari. FN diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan berlangsung sekitar lima jam. Setelah melalui berbagai pertimbangan, penyidik memutuskan menahan FN.

Tersangka digiring keluar dari kantor Kejari Kotawaringin Timur mengenakan rompi oranye dikawal masuk ke mobil tahanan. Dia kemudian dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit. Dijelaskan, penahanan ini terkait penangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022. Langkah ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT - 02/0 2 11/Fd 1/11/2023 tanggal 07 November 2023.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan tersangka dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp737.456.530. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selanjutnya untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan Pasat 20 Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (1) KUHAP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit. Tidak ini diambil dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. "Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp737 juta. Penyidikan masih berlangsung," ujar Ramdhani.

Diketahui, pengelolaan parkir di PPM diserahkan kepada pihak ketiga. Pemasukan dari parkir PPM diperkirakan cukup besar karena tempat ini merupakan pasar tradisional terbesar di Kotawaringin Timur dan selalu ramai pembeli. Beberapa tahun lalu parkir di PPM sempat menggunakan sistem elektronik, namun kemudian pengelolaannya kembalikan dengan sistem manual hingga sekarang.

Kuasa hukum FN, Parlin Silitonga kepada wartawan mengatakan, selama ini kliennya kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejari Kotawaringin Timur. Kliennya merasa telah menjalankan tugasnya sesuai aturan.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/667431/mantan-kadishub-kotim-tersandung-kasus-parkir-ppm, Jumat, 17 November 2023.
  2. https://www.tvonenews.com/daerah/regional/167577-mantan-kadishub-kotim-ditetapkan-tersangka-kasus-korupsi, Jumat, 17 November 2023.
  3. https://www.radarsampit.com/berita/mantan-kadishub-kotim-ditahan-terkait-dugaan-korupsi-parkir-ppm.html, Sabtu, 18 November 2023.
  4. https://www.rakyatkalteng.com/tersandung-korupsi-parkir-rp-700-juta-mantan-kadishub-kotim-di-jeblos-ke-lapas/, Sabtu, 18 November 2023.

Catatan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU 1/2022) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Pasal 54 UU 1/2022 menyatakan jasa parkir meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan, dalam hal berita ini pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

Retribusi parkir dikelola Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) UU 1/2022 meliputi:

  1. pelayanankesehatan;
  2. pelayanan kebersihan;
  3. pelayanan parkir di tepi jalan umum;
  4. pelayanan pasar; dan
  5. pengendalian lalu lintas

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Download: Mantan Kadishub Kotim Tersandung Kasus Parkir PPM