Sebanyak Rp2,4 Miliar dari Setoran Pajak Penerangan Jalan Masuk PAD Kabupaten Gunung Mas

Sumber gambar: mmc.kalteng.go.id

MMCKalteng - Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menerima Plakat dan Piagam Penghargaan dari PT. PLN (Persero) yang diserahkan oleh Menejer ULP Kuala Kurun Rizal Bima Bayuaji, di Kantor Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas, Rabu (8/2/2023).

Hal ini merupakan wujud apresiasi dari PT. PLN (Persero) atas dukungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas selama tahun 2022 dalam ketepatan waktu melakukan pembayaran tagihan listrik. “Piagam ini diberikan sebagai bukti bahwa PLN ikut mendukung pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dengan penyetoran Pajak tepat waktu, sehingga tidak ada lagi tunggakan, dan ini yang pertama di Kalselteng,” ucap Rizal.

Sementara itu, Bupati juga mengatakan bahwa PLN mendukung Pembangunan Daerah Provinsi Kalteng Kab. Gumas melalui Setoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Periode januari s/d Desember 2022 sebesar Rp. 2 Miliar lebih secara tepat waktu sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Mari kita pertahankan apresiasi ini bahkan kita tingkatkan lagi dalam ketepatan waktu kita membayar tagihan listrik,” tukas Bupati.

Adapun untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pelanggan secara online, PLN telah menyediakan Aplikasi New PLN Mobile yang tersedia di Play Store untuk di instal  bagi pengguna android, sehingga apabila ada keluhan, kritik dan saran dapat mengirim ulasan dan rating pada kolom yang telah disediakan.

Diharapkan melalui apresiasi ini dapat menjadi teladan bagi masyarakat untuk dapat tepat waktu dalam membayar tagihan listrik, sehingga akan berdampak pada peningkatan PAD guna kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

 

Sumber Berita:

  1. https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/40310/sebanyak-rp-2-4-miliar-dari-setoran-pajak-penerangan-jalan-masuk-pad-kabupaten-gunung-mas, Rabu 8 Februari 2023.
  2. https://kalteng.antaranews.com/berita/619047/setoran-pajak-penerangan-jalan-di-gunung-mas-capai-rp24-miliar, Kamis 9 Februari 2023.
  3. https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/gunung-mas/14/02/2023/kontribusi-ppj-di-gumas-2022-rp-24-miliar-lebih/, Selasa 14 Februari 2023.
  4. https://www.borneonews.co.id/berita/291667-pad-gunung-mas-dari-pajak-penerangan-jalan-capai-rp2-4-miliar, Kamis 9 Februari 2023.

 

Catatan:

PPJ merupakan singkatan dari Pajak Penerangan Jalan. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis pajak yang dapat dipungut oleh kabupaten/kota. Objek PPJ adalah pengguna tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Dikecualikan dari objek PPJ adalah:

  1. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  2. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
  3. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
  4. penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Subjek PPJ adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib PPJ adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib PPJ adalah penyedia tenaga listrik. Dasar pengenaan PPJ adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Secara definisi tersebut, maka di Indonesia tenaga listrik disediakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) sehingga dasar pengenaan PPJ yang dilakukan berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN.

Download: Sebanyak Rp2,4 Miliar dari Setoran Pajak Penerangan Jalan Masuk PAD Kabupaten Gunung Mas