Kejaksaan Tetapkan Pejabat DPKP Palangka Raya Tersangka Korupsi

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) – Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan YU (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran budi daya jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat tahun anggaran 2020.

“Tersangka YU seorang ASN yang menjabat Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPKP Kota Palangka Raya. Yang bersangkutan merupakan pelaksana kegiatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo di Palangka Raya, Jumat Sore.

Totok menjelaskan, kegiatan budi daya jambu kristal dilaksanakan dalam rangka pemulihan dampak ekonomi COVID-19 sektor pertanian dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga senilai Rp767 lebih. Dana sebanyak Rp441 juta digunakan untuk pembelian bibit jambu kristal sebanyak 12 ribu bibit.

“Dari hasil penelitian atau audit investigasi BPK RI, bibit jambu kristal yang dibeli dari Bogor ditemukan banyak yang mati,” ucapnya.

Terkuak juga, di lokasi ditemukan bibit jambu kristal yang ditanam tidak tumbuh sebagaimana mestinya, bahkan saat buahnya dimakan, terasa pahit di lidah.

Dalam kasus ini, katanya, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, diduga tersangka YU membeli bibit jambu kristal tidak sesuai klasifikasi dalam kontrak dan bibit jambu kristal tidak diberikan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19. Tapi kepada orang-orang yang dia kenal saja yang justru tidak terdampak pandemi.

Proses pengadaannya pun dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung kepada CV. AMT 67 dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 521/1932.1/DPKP.1/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Jambu Kristal (Psidium Guajava).

BPK RI menyimpulkan kegiatan tersebut terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp558,252 juta.

“Niat jahatnya (mens rea), yang mengambil keputusan, yang menerima dan yang menikmati seluruhnya menuju tersangka YU,” terangnya.

Pejabat kejaksaan penyandang pangkat tiga melati itu menambahkan usai ditetapkan sebagai tersangka YU langsung ditahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya.

“Sebelum ditahan, tersangka YU mengajukan penangguhan penahanan namun tidak kami kabulkan karena tersangka YU tidak ada niat baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah,” beber Totok.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/618165/kejaksaan-tetapkan-pejabat-dpkp-palangka-raya-tersangka-korupsi, Rabu 8 Februari
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/291192-penyidik-tetapkan-pejabat-dkpp-palangka-raya-tersangka-korupsi-bibit, Rabu 8 Februari
  3. https://kaltengpos.jawapos.com/berita-utama/06/02/2023/proyek-jambu-kristal-untuk-memulihkan-ekonomi-kok-dikorupsi/, Rabu 8 Februari

 

Catatan:

Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Ketentuan Pasal 1 menerangkan bahwa untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

Ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan klasifikasi belanja daerah terdiri atas:

  1. belanja operasi;
  2. belanja modal;
  3. belanja tidak terduga; dan
  4. belanja transfer.

Pasal 55 ayat (4) menerangkan bahwa belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkapkan adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan investigatif dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK. Ketentuan Pasal 10 menerangkan bahwa apabila dalam Pemeriksaan Investigatif ditemukan adanya Unsur Pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada Instansi yang Berwenang.

Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk; dan
  5. keterangan terdakwa.

Ketentuan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  1. E-purchasing;
  2. Pengadaan Langsung;
  3. Penunjukan Langsung;
  4. Tender Cepat; dan
  5. Tender

Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Download: Kejaksaan Tetapkan Pejabat DPKP Palangka Raya Tersangka Korupsi