RSUD Tamiang Layang Mulai Terapkan Retribusi Parkir

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Tamiang Layang (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mulai menerapkan retribusi parkir sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan.

"Retribusi parkir itu mulai diterapkan, Kamis (6/7/2023)," kata Direktur RSUD Tamiang Layang dr Vinny Safari di Tamiang Layang, Kamis

Menurutnya, langkah inovatif melalui retribusi parkir itu membantu pendapatan RSUD Tamiang Layang yang sejajar dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan dan infrastruktur rumah sakit, sekaligus memberikan manfaat bagi pasien dan pengunjung.

Penerapan ini berlaku bagi kendaraan-kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang memanfaatkan fasilitas parkir di RSUD tersebut. Biaya retribusi parkir untuk mobil Rp3.000,- dan kendaraan roda dua Rp2.000,- per satu kali parkir. Dan, penerapan biaya retribusi parkir tersebut mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Umum.

"Pendapatan tambahan ini akan kami manfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan sarana dan prasarana penunjang peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien," beber dr Vinny.

Adapun biaya parkir yang diterapkan pun disesuaikan dengan jenis kendaraan dan durasi parkir. Tarif retribusi parkir tersebut dirancang agar tetap terjangkau bagi para pengunjung, sambil tetap memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan RSUD.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran dan disiplin pengunjung dalam memarkirkan kendaraan mereka. Dan, penerapan retribusi parkir di RSUD Tamiang Layang telah mendapatkan dukungan positif dari masyarakat setempat.

Salah seorang pasien RSUD Tamiang Layang, Yanianti mengatakan bahwa dirinya merasa penerapan retribusi parkir ini wajar karena pasien seperti dirinya juga akan mendapatkan manfaat dari fasilitas yang lebih baik dan pelayanan yang lebih baik di rumah sakit.

"Para pengunjung pun akan merasa lebih aman dan juga akan lebih tertib dalam memarkirkan kendaraan," kata Yaniati yang mengaku memiliki penyakit dalam.

Langkah inovatif RSUD Tamiang Layang ini dapat memberikan contoh bagi institusi kesehatan lainnya dalam mencari sumber pendapatan tambahan. Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan pendapatan yang optimal, rumah sakit dapat lebih baik dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/647073/rsud-tamiang-layang-mulai-terapkan-retribusi-parkir, Kamis, 20 Juli 2023.
  2. https://forumhukum.id/tingkatkan-pendapatan-rsud-tamiang-layang-terapkan-retribusi-parkir/, Rabu, 19 Juli 2023.

Catatan:

RSUD Tamiang Layang merupakan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya hal ini sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Retribusi daerah yang selanjutnya disebut Retribusi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Download: RSUD Tamiang Layang Mulai Terapkan Retribusi Parkir