Pemprov Kalimantan Tengah urutan pertama nasional realisasi penyerapan DAK Fisik

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berhasil menempati urutan pertama secara nasional dalam pengelolaan dan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2023.

DAK merupakan anggaran alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan program prioritas nasional, terang Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Senin.

"Maka Pemprov Kalteng pun berkomitmen dapat merealisasikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan," tegasnya.

Adapun nilai pagu DAK Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023 ini yakni Rp1,4 triliun lebih dan yang sudah tersalurkan sebesar Rp433 miliar lebih atau 31,0 persen.

Realisasi penyerapan ini lebih baik dibandingkan seluruh provinsi lain di Indonesia, termasuk empat provinsi yang juga masuk dalam lima besar urutan teratas, yakni Papua Barat Daya, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur maupun Maluku Utara, dengan realisasi berkisar antara 25,9 persen hingga 29,2 persen.

"Pemprov Kalteng menduduki urutan pertama realisasi penyerapan DAK secara nasional, berdasarkan monitoring per 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB. Posisi tersebut terus bergerak secara real time, dan kita berharap Pemprov Kalteng tetap terus bertahan di puncak, sebagaimana 2021 lalu," jelasnya.

Lebih lanjut Nuryakin menyampaikan, untuk kabupaten dan kota di Kalteng dalam peringkat nasional, yakni Kotawaringin Barat menempati urutan pertama dan Pulang Pisau berada di urutan tujuh, serta Katingan di urutan ke-32.

Dia mengakui masih ada beberapa kabupaten dan kota yang penyerapannya masih rendah. Oleh karenanya masing-masing pemkab maupun pemkot diminta memerhatikan ini secara serius, sebab akan berdampak tidak maksimalnya pencapaian program ataupun melampaui batas waktu yang ditentukan.

Nuryakin menjabarkan, mencermati lambannya penyerapan di beberapa pemda di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, maka Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 16/KM.7/2023 tentang perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2023 dan disampaikan tentang perpanjangan waktu hingga 31 Juli 2023.

Menurutnya program ini telah terencana dengan baik dan anggaran tersedia, sehingga diharapkan realisasi penyerapan agar tidak terkendala hanya karena hal-hal yang sifatnya administratif.

"Program-program strategis ini sangat dinantikan oleh masyarakat untuk menikmati kebermanfaatannya. Masa perpanjangan waktu tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menginput dokumen di sistem, agar penyaluran anggaran segera terealisasi," tutupnya.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/647580/pemprov-kalimantan-tengah-urutan-pertama-nasional-realisasi-penyerapan-dak-fisik, Senin, 24 Juli 2023.
  2. https://www.infopublik.id/kategori/nusantara/761491/pemprov-kalteng-urutan-pertama-nasional-realisasi-penyerapan-anggaran-dak-fisik-per-21-juli-2023, Senin, 24 Juli 2023.

Catatan:

Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Berdasarkan menyatakan bahwa besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN dan dialokasi sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional.

DAK terbagi menjadi dua jenis yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik. DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Download: Pemprov Kalimantan Tengah urutan pertama nasional realisasi penyerapan DAK Fisik