BUNTOK – Penjabat Bupati Barito Selatan (Barsel) Deddy Winarwan menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan tahun 2024 pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di gedung Graha DPRD Barsel, beberapa waktu lalu.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Barsel Farid Yusran dengan agenda persetujuan bersama antara Penjabat Bupati Barito Selatan dan DPRD Barsel terhadap Raperda APBD tahun 2024. Dalam pidato pengantarnya, Pj Bupati Deddy Winarwan mengatakan, latar belakang, dasar pemikiran, sasaran dan substansi pokok materi Raperda yaitu Rancangan APBD 2024 disusun dengan pendekatan kinerja yang diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat secara optimal.
“Tujuan Raperda ini juga dengan memperhatikan keseimbangan antara pembiayaan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pengendalian laju inflasi daerah saat ini. Nota Keuangan dan Rencana APBD 2024 dengan postur pendapatan daerah ditargetkan Rp 1.259.366.344.385,00 atau mengalami kenaikan Rp 2.511.427.629,00 atau naik 0,001 persen dari APBD 2023, ungkap Deddy.
Menurut Deddy, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Tercantum pada rancangan APBD 2024 diasumsikan Rp 50 miliar yang merupakan penerimaan dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya. Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan pada rancangan APBD 2024 dianggarkan Rp 12,3 miliar. Penerimaan pembiayaan dikurangi pengeluaran pembiayaan menjadi surplus Rp 37,7 miliar.
“Adanya surplus pembiayaan tersebut dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp. 37,7 miliar. Sehingga tidak terdapat sisa lebih tahun anggaran berkenaan. Hai ini juga kita sampaikan kepada legislatif semua yang hadir pada rapat paripurna,” ujarnya.
Pj Bupati Barsel berharap, agar Raperda ini dapat dilakukan pembahasan secara intensif dan mendalam dewan dan tim pemerintah daerah sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan masyarakat banyak.
“Ini semua untuk kepentingan masyarakat Barsel dan pada gilirannya nanti mendapat persetujuan antara DPRD Barsel dan Pj Bupati Barsel sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga pada waktunya nanti dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPRD Barsel Farid Yusran menuturkan, pada prinsipnya menerima apa yang disampaikan Pj Bupati Barsel untuk bersama-sama membahas sebagai materi pembahasan Raperda APBD 2024, dalam waktu 2 bulan. Namun ini tidak akan memakan waktu lama karena sudah dibahas pada KUA-PPAS.
“Semuanya harus melalui mekanisme dan proses. Intinya legislatif menerima apa yang disampaikan oleh Pj Bupati Barsel. Mudah-mudahan apa yang kita harapan bersama bisa bermanfaat bagi masyarakat Barsel,” tuturnya.
Sumber Berita:
- https://kaltengonline.com/2023/10/02/raperda-apbd-2024-mulai-dibahas-pemkab-dan-dewan/, Senin, 2 Oktober 2023.
- Harian Kalteng Pos, Raperda APBD 2024 Mulai Dibahas Pemkab dan Dewan, Senin, 2 Oktober 2023.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 1 Angka 8 menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Tujuan Raperda yaitu memperhatikan keseimbangan antara pembiayaan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pengendalian laju inflasi daerah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan negara/daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.