Dana BTT Kalteng Capai Rp 107 Miliar

Sumber gambar: borneonews.co.id

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Pratowo menyebutkan bahwa Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah ini sebanyak Rp107 miliar.

BTT tersebut berguna untuk adanya peningkatan status bencana dapat mengakses anggaran belanja. Terutama dilapangan dalam menangani Karhutla.

"Ya BTT kita totalnya untuk bencana itu Rp 107 miliar," ucapnya, Minggu, 1 Oktober 2023.

Ia memberitahukan, langkah-langkah strategis dan konkret pengendalian Karhutla di Provinsi Kalteng. Seperti Pemerintah kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Karhutla Sampai Tingkat kelurahan/desa.

Satgas Pencegahan Karhutla kabupaten/kota memperkuat upaya pencegahan Karhutla di tingkat tapak diantaranya sosialisasi, diseminasi dan pendampingan pembukaan lahan tanpa bakar, pelatihan, patroli bersama.

"Status tanggap darurat bisa menggunakan BTT," tutupnya.

 

Sumber berita:

  1. https://www.borneonews.co.id/berita/315759-dana-btt-kalteng-capai-rp-107-miliar, Minggu 1 Oktober
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/315753-wagub-kalteng-peningkatan-status-berdampak-terhadap-penggunaan-btt, Minggu 1 Oktober 2023.
  3. https://kalteng.antaranews.com/berita/658137/wamen-lhk-sebut-sumber-air-menjadi-kunci-penanganan-karhutla, Minggu 1 Oktober
  4. https://kalteng.antaranews.com/berita/658176/wamen-lhk-bersama-wagub-kalteng-pantau-karhutla-di-pulang-pisau, Minggu 1 Oktober
  5. https://kaltengterkini.co.id/2023/10/01/kalteng-tanggap-darurat-kabut-asap/, Minggu, 1 Oktober 2023.

 

Catatan:

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 68 ayat (1) menerangkan bahwa Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dijelaskan dalam Pasal 69 ayat (1), meliputi:

  1. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
  2. pelakasanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
  3. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Pasal 1 menerangkan banwa Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana disebutkan dalam Pasal 3, meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat disebutkan dalam Pasal 21 ayat (1), meliputi:

  1. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya;
  2. penentuan status keadaan darurat bencana;
  3. penyelamatan kebutuhan dasar;
  4. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
  5. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

Lebih lanjut dalam Pasal 21 ayat (2) menerangkan bahwa Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan oleh Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.

Download: Dana BTT Kalteng Capai Rp 107 Miliar