Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Eksekutif Sampaikan Jawaban Atas Raperda Perubahan APBD 2023

Sumber gambar: metrokalimantan.com

KUALA KAPUAS – Setelah sebelumnya tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Perda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2023, DPRD Kapuas kembali menggelar rapat paripurna, Jumat (15/9/2023) di Kantor DPRD setempat.

Rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2023/2024 tersebut dengan agenda jawaban pihak pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2023

Jalannya rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi  Waket I Yohanes dan diikuti anggota dewan lainnya.

Dari pihak eksekutif rapat paripurna dihadiri Sekda Kapuas Septedy dan sejumlah kepala SOPD, dan unsur Forkopimda daerah setempat.

"Sesuai jadwal Banmus  agenda rapat paripurna hari ini, pemerintah daerah akan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023," kata Ardiansah.

Lanjutnya dengan harapan bahwa jawaban disampaikan akan memperkaya informasi untuk pembahasan tahap selanjutnya.

Plt Bupati Kapuas yang diwakili Sekda Kapuas Septedy atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap semua fraksi yang telah memberikan dukungan, perhatian, tanggapan serta saran masukan melalui pemandanga umum yang telah disampaikan.

 

Sumber Berita:

  1. https://www.metrokalimantan.com/2023/09/rapat-paripurna-dprd-kapuas-eksekutif_15.html, Jumat, 15 September 2023.
  2. Harian Kalteng Pos, Pemkab Sampaikan Jawaban terhadap APBD Perubahan 2023, Rabu, 20 September 2023.

 

Catatan:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda, pengertian APBD ini berdasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 angka 32. Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kapuas menganggarkan APBD Tahun Anggaran 2023.

APBD Tahun anggaran 2023 tersebut dipandang perlu untuk dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perubahan APBD diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 316 yang menjelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi:

  1. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
  3. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan;
  4. keadaan darurat; dan/atau
  5. keadaan luar biasa.

Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Keadaan luar biasa yang dimaksud merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh) persen.

Pemerintah Kabupaten Kapuas memandang perlu adanya Perubahan APBD TA.2023 maka sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 317 Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Apabila DPRD sampai batas waktu tersebut tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

Download: Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Eksekutif Sampaikan Jawaban Atas Raperda Perubahan APBD 2023