Polres Pulang Pisau mendalami dugaan penyimpangan Dana Desa di Sebangau Jaya

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Pulang Pisau (ANTARA) - Kapolres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso mengatakan ambruknya Gedung Olah Raga (GOR) Desa Sebangau Jaya di Kecamatan Sebangau Kuala senilai Rp700 Juta pada April 2022, membuat pihaknya mendalami adanya dugaan atau indikasi terjadi penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD).

“Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di desa tersebut mengarah kepada penyelewengan tata kelola keuangan negara yang bersumber dari anggaran Dana Desa pada 2020-2021 yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Sugiharso di Pulang Pisau, Senin.

Menurut Sugiharso, dalam pengelolaan Dana Desa itu ada indikasi perbuatan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sugiharso mengungkapkan, Tim Penyidik Sat Reskrimsus Polres setempat dalam dugaan penyelewengan Dana Desa ini telah memeriksa nama berinisial KS (42) mantan kepala desa dan SA (25). Selain itu, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Sebangau Jaya, dan beberapa nama yang lainya juga diminta keterangan.

Sugiharso kembali menjelaskan dari beberapa nama yang telah diperiksa, ternyata dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terindikasi terjadinya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, berupa pemotongan anggaran pembangunan infrastruktur. Pemotongan dana ini diduga berakibat ambruknya salah satu Bangunan Gedung Olahraga (GOR).

Pemerintah Desa Sebangau Jaya pada 2020, terang dia, mendapatkan Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp826.934.000 dan pada 2021 sebesar Rp793.605.000 yang dimasukan ke dalam APBDesa Sebangau Jaya 2020 dan 2021.

Anggaran tersebut diperuntukan dalam kegiatan di antaranya pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta bidang penanggulangan bencana.

Kemudian kegiatan yang sifatnya darurat dan mendesak. Beberapa jenis kegiatan tersebut telah disepakati berdasarkan hasil musyawarah desa atau musrenbang desa bersama BPD dan beberapa tokoh masyarakat di desa setempat.

“Dalam pelaksanaannya terindikasi adanya pemotongan anggaran untuk kepentingan pribadi dan alasan lainnya yang menimbulkan kerugian negara,” ungkap Sugiharso.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan dari beberapa nama, paparnya, tim penyidik menemukan terjadinya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh nama yang telah diperiksa dengan modus Dana Desa tersebut digunakan untuk membayar hutang desa dan kebutuhan tidak terduga yang dipergunakan kepentingan pribadi.

“Proses masih berjalan dan penyidik belum menetapkan siapa tersangka dan berapa kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Penyidik masih menunggu pemeriksaan ahli teknik konstruksi dan audit dari Inspektorat dan BPKP setempat, namun potensi kerugian keuangan negara pasti ada,” ucapnya.

Perbuatan dalam penyimpangan dari pengelolaan Dana Desa ini, menurut Sugiharso, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/649002/polres-pulang-pisau-mendalami-dugaan-penyimpangan-dana-desa-di-sebangau-jaya, Rabu 2 Agustus 2023.
  2. https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/pulpis/02/08/2023/pengelolaan-dd-dan-add-harus-sesuai-aturan/, Rabu 2 Agustus 2023.
  3. https://www.borneonews.co.id/berita/309651-kepala-desa-dan-aparaturnya-harus-transparan-kelola-dana-desa, Jumat 4 Agustus 2023.

 

Catatan:

Definisi Dana Desa dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 1, yaitu bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Sementara yang dimaksud dengan TKD atau Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pengelolaan Dana Desa dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa meliputi penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; penggunaan; pemantauan dan evaluasi; serta penghentian dan/ atau penundaan penyaluran Dana Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 1 menerangkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. Lebih lanjut pada Pasal 2 menerangkan bahwa APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menerangkan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Pasal 1, Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.

Download: Polres Pulang Pisau mendalami dugaan penyimpangan Dana Desa di Sebangau Jaya