Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023 Disepakati, Perangkat Daerah Kobar Diminta Tingkatkan Kinerja

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menyepakati perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kotawaringin Barat tahun anggaran 2023.

Pj Bupati Kobar Budi Santosa menyampaikan, bahwa komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam mencapai target pendapatan daerah diperlukan peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah.

Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Pj Bupati dan Pimpinan DPRD Kobar, tercatat target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.535.920.249.000, bertambah sebesar Rp35.278.730.000 dari APBD murni Tahun Anggaran 2023.

Kemudian, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.668.180.096.600, bertambah sebesar Rp148.607.181.600 dari APBD murni tahun anggaran 2023. Adapun selisih antara target pendapatan daerah dan alokasi belanja daerah menghasilkan defisit sebesar Rp132.259.847.600.

Defisit ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp161.848.117.954 yang bersumber dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp201.848.117.954 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp40.000.000.000. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp29.588.270.354.

Usai Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kobar tahun anggaran 2023, Pj Bupati Kobar Budi Santosa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kobar, bersama-sama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Kabupaten Kobar yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif.

"Penandatanganan perubahan KUA dan PPAS Ta 2023 ini membuktikan, bahwa semangat kemitraan sinergitas antara pemerintah dan DPRD terus dapat terjaga dengan baik. Kita berharap kondisi harmonis ini menjadi modal utama untuk membangun Kobar," kata Pj Bupati Kobar Budi Santosa.

Dengan mengacu pada penyusunan kebijakan dimaksud, diharapkan segala sumber daya dan kemampuan keuangan yang ada, diarahkan secara efektif dan efisien, agar pencapaian sasaran kinerja program dan kegiatan yang dituangkan dalam perubahan kebijakan umum APBD KUA dan PPAS, lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Sumber berita:

  1. https://www.borneonews.co.id/berita/308769-perubahan-kua-dan-ppas-apbd-tahun-2023-disepakati-perangkat-daerah-kobar-diminta-tingkatkan-kinerja, Rabu 26 Juli 2023.
  2. https://kalteng.tribunnews.com/2023/07/26/pemkab-dan-dprd-kobar-sepakati-perubahan-kua-dan-ppas-apbd-tahun-2023, Rabu 26 Juli 2023.

 

Catatan:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 1 menerangkan bahwa Kebijakan Umum APDB yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Badan Pendapatan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten, yang dipimpin oleh Kepala Badan dan mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di bidang pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Definisi Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Download: Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2023 Disepakati, Perangkat Daerah Kobar Diminta Tingkatkan Kinerja