Nanga Bulik (ANTARA) -Pejabat Bupati Lamandau , Kalimantan Tengah,Dr., Dra., Lilis Suryani.,MM., MM.RS pada 10 Januari 2024 memaparkan capaian kinerja triwulan I di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada pun 10 indikator yang diberikan oleh Kemendagri dalam rangka kegiatan evaluasi Pj Bupati Lamandau yang dilaksanakan Rabu (10/1)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau M. Irwansyah, SP., MP, Selasa (9/1).
Menurut dia, tugas utama Pj Bupati Lamandau adalah menyiapkan persiapan untuk pelaksanaan kesuksesan Pemilu Serentak 2024. Itu tugas utama kata Sekda Lamandau, di samping itu ada program-program yang disampaikan Presiden yang harus dilaksanakan Pj Bupati termasuk 10 indikator yang diberikan oleh Kemendagri dalam rangka kegiatan evaluasi PJ Bupati Lamandau.
"Penyampaian 10 indikator prioritas dalam paparan ini merupakan target program prioritas yang harus dicapai dalam kinerja Penjabat Bupati Lamandau selama tiga bulan menjabat”. M. Irwansyah mengatakan, 10 indikator prioritas yang menjadi program prioritas pemerintah Kabupaten Lamandau yang telah berjalan dan mengalami kemajuan yang baik diantaranya yaitu bidang kesehatan, stunting, layanan publik, kemiskinan, inflasi, BUMD, penyerapan anggaran, perizinan, pengangguran dan kegiatan unggulan.
Dia juga mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda, jajaran kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Lamandau, yang bersinergi dalam proses pembangunan di wilayah Kabupaten Lamandau.
Sebagai bahan untuk evaluasi paparan Pj Bupati Lamandau diperlukan data-data yang bersumber dari perangkat daerah lingkup Pemkab Lamandau. Dan diharapkan data yang diminta sudah terkumpul sesuai dengan indikator atau aspek yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/676197/pj-bupati-siap-paparkan-capaian-kinerja-kepada-kemendagri, Rabu 10 Januari 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-lamandau/10/01/2024/pj-bupati-lamandau-paparkan-10-indikator-capaian-kinerja-di-kemendagri/, Rabu 10 Januari 2024.
Catatan:
Pasal 1 angka 18 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2014 mengatur bahwa:
- Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan.
- Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi, oleh bupati/wali kota untuk Daerah kabupaten/kota, dan oleh camat untuk Kecamatan.
- Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
- Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan terdiri atas pimpinan kepolisian dan pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan.
- Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan dapat mengundang pimpinan Instansi Vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas.
Download: Pj Bupati Siap Paparkan Capaian Kinerja Kepada Kemendagri