Pemprov Kalteng Dorong Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat

Sumber gambar: https://www.myedisi.com/kaltengpos

Palangka Raya (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong masing-masing pemerintah kabupaten dan kota mengoptimalkan pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) untuk memperkuat ketersediaan dan cadangan pangan.

“Lumbung Pangan Masyarakat berfungsi untuk mengelola stok pada saat musim panen raya maupun paceklik, antisipasi gejolak harga pangan, bencana alam, maupun bencana sosial serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi produktif,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Kalimantan Tengah, Riza Rahmadi di Palangka Raya, Selasa.

Riza menyampaikan LPM yang dikembangkan lebih berorientasi kepada pemberdayaan masyarakat. Dengan harapan masyarakat dalam mengelola cadangan pangan yang ada di kelompoknya dan juga dapat meningkatkan peran dalam menjalankan fungsi ekonomi bagi anggotanya.

Menurutnya kehadiran lumbung pangan itu menjadi penting, sehingga pasokan bahan makanan bagi masyarakat tidak terputus. Sebagai contoh, yakni minimal untuk masyarakat yang berada di sebuah daerah yang saat itu ditimpa keadaan darurat.

“Terlebih melihat situasi dan perkembangan global saat ini, sehingga sesuai arahan Gubernur Sugianto Sabran sudah seharusnya kita terus memperkuat ketahanan pangan yang dimiliki,” terangnya.

Dijelaskannya pembangunan ketahanan pangan menjadi tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Ketahanan pangan ditandai tersedianya pangan yang cukup untuk dikonsumsi masyarakat antar daerah dan antar waktu.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat untuk memenuhi ketersediaan pangan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Itulah sebabnya Lumbung Pangan Masyarakat ditumbukembangkan.” ucapnya.

Lebih lanjut Tiza menyampaikan, hingga saat ini Lumbung Pangan Masyarakat terus dikembangkan di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. “Tercatat hingga 2023 sebanyak 76 kelompok secara aktif dalam mengelola Lumbung Pangan Masyarakat,” tuturnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/681201/pemprov-kalteng-dorong-pengembangan-lumbung-pangan-masyarakat, Selasa, 13 Februari 2024.
  2. Harian Kalteng Pos, Pemprov Dorong Pengembangan LPM, Jumat, 16 Februari 2024.

 

Catatan:

Pengaturan mengenai Pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ini telah dicabut sebagian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu Pasal 136.

  1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. (Pasal 1 angka 1)
  2. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. (Pasal 1 angka 4).
  3. Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. (Pasal 1 angka 8).
  4. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah provinsi. (Pasal 1 angka 10).
  5. Pasal 18 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan Pangan berkewajiban:
    • mengatur, mengembangkan, dan mengalokasikan lahan pertanian dan sumber daya air;
    • memberikan penyuluhan dan pendampingan;
    • menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak pada penurunan daya saing; dan
    • melakukan pengalokasian anggaran.

Download: Pemprov Kalteng Dorong Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat