Pemkab Murung Raya Rapat Reviu Percepatan Penurunan Stunting

Sumber gambar: https://www.borneonews.co.id/

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Menindaklanjuti hasil Rapat Reviu Kinerja Tahun Pelaksanaan delapan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2023, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Kabupaten Murung Raya (Mura) beserta Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya mengadakan rapat evaluasi di Aula A Kantor Bupati Mura, Jumat, 16 Februari 2024.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Pj Sekda Kabupaten Mura, Rudie Roy, didampingi Kepala Bappedalitbang, Ferry Hardi, Kepala Dinas DP3ADALDUKKB, Lynda Kristiane dan stakeholder terkait lainnya.

Dalam hal ini, disampaikan bahwa stunting merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus didukung secara bersama karena sangat erat kaitannya dengan investasi sumber daya manusia.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting, menjadi pedoman dan panduan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga level desa/kelurahan untuk melaksanakan upaya penurunan stunting terintegrasi.

Pj Sekda, Rudie Roy menyampaikan, melalui kegiatan ini agar dapat mengetahui apa yang dikerjakan pada 2023 sebelumnya terkait stunting, apa yang menjadi kendala dan masalah menjadi evaluasi, serta perbaikan agar penurunan stunting pada 2024 berjalan dengan baik.

“Terima kasih kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting yang sudah bekerja keras demi penurunan stunting di Kabupaten Murung Raya karena semua itu adalah tanggung jawab kita bersama,” ucap Rudie Roy dalam sambutannya sekaligus membuka rapat tersebut.

 

Sumber Berita:

  1. https://www.borneonews.co.id/berita/330892-pemkab-murung-raya-rapat-reviu-percepatan-penurunan-stunting, Sabtu, 17 Februari 2024.
  2. https://mediapurnapolri.net/2024/02/17/pemerintah-kabupaten-murung-raya-mura-gelar-rapat-evaluasi-implementasi-8-aksi-konvergensi-untuk-percepatan-penurunan-stunting/, Sabtu, 17 Februari 2024.
  3. Harian Kalteng Pos, Mura Evaluasi Penanganan Stunting, Senin, 19 Februari 2024.

 

Catatan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting:
    • Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (Pasal 1 angka 1).
    • Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa. (Pasal 1 angka 4).
    • Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting bertujuan untuk:
      • menurunkan prevalensi Stunting;
      • meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;
      • menjamin pemenuhan asupan gizi;
      • memperbaiki pola asuh;
      • meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan
      • meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
    • Pasal 3 menyatakan bahwa Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi:
      • remaja;
      • calon pengantin;
      • ibu hamil;
      • ibu menyusui; dan
      • anak berusia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.
    • Pasal 10 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa:
      • Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melaksanakan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting.
      • Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten kota, dan Pemerintah Desa melakukan:
        • penguatan perencanaan dan penganggaran;
        • peningkatan kualitas pelaksanaan;
        • peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
        • peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
    • Pasal 16 menyatakan bahwa sumber pendanaan Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, ditetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, yang bertujuan untuk:
    • memberikan acuan bagi pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan berupa langkah-langkah konkret yang harus dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas dalam Percepatan Penurunan Stunting;
    • melakukan penguatan dalam upaya konvergensi perencanaan dan penganggaran Percepatan Penurunan Stunting tingkat pusat, daerah, desa dan bersama pemangku kepentingan yang berkesinambungan;
    • melakukan penguatan peran Pelaksana dan sekretariat pelaksanaan tim dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting sesuai dengan tugas;
    • melakukan penguatan regulasi/kebijakan strategis yang dibutuhkan untuk Percepatan Penurunan Stunting;
    • melakukan penguatan dan pemaduan sistem manajemen data dan informasi Percepatan Penurunan Stunting;
    • mengintegrasikan mekanisme Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Percepatan Penurunan Stunting; dan
    • mendorong partisipasi aktif masyarakat serta gotong royong dalam Percepatan Penurunan Stunting.

Download: Pemkab Murung Raya Rapat Reviu Percepatan Penurunan Stunting