Pemprov Kalteng diminta Pertahankan Opini WTP

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Razak meminta pemerintah provinsi agar dapat meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah agar mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini sudah tercapai berturut-turut.

"Karena penghargaan ini merupakan bentuk dari komitmen pemerintah untuk dapat menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan bersih," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Razak menjelaskan, bahwa penghargaan opini WTP dari BPK RI yang selama ini didapatkan pemerintah provinsi harus menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat.

Saat kegiatan penyampaian pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang dilaksanakan di Jakarta beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo memberi banyak penekanan, yang salah satunya mengingatkan agar APBD dipergunakan secara cermat dan bertanggung jawab karena merupakan uang rakyat.

“Kita bersyukur Pemerintah Provinsi Kalteng selama ini selalu mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI, dan diharapkan juga pemerintah berkomitmen mempertahankannya dengan meningkatkan pengelolaan keuangan,” ucapnya.

Ditambahkannya, untuk mempertahankan prestasi opini WTP yang selama ini diraih berturut-turut tentu harus disertai dengan komitmen dari semua pihak. Intinya anggaran dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

Dirinya menilai, bahwa pengelolaan keuangan yang turut berdampak positif terhadap pelaksanaan percepatan pembangunan daerah, karena itu setiap rupiah anggaran yang dipergunakan harus terencana, terukur dan bertanggung jawab.

"Karena kan tentu masyarakat juga akan bertanya-tanya, pajak serta APBD yang dikelola oleh pemerintah ini bagaimana pengelolaannya selama ini, apakah sudah benar untuk membangun daerah atau tidak," ujarnya.

Oleh sebab itu, politisi dari Golkar ini mengungkapkan, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah provinsi memerhatikan hal-hal penting terkait pengelolaan keuangan.

Tidak sekadar berupaya meraih opini WTP, namun harus memiliki komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kalteng.

“Dengan pengelolaan keuangan yang baik akan turut mendorong pembangunan yang baik pula dan membawa kesejahteraan masyarakat,” demikian Abdul Razak.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/704250/pemprov-kalteng-diminta-pertahankan-opini-wtp, Selasa, 9 Juli 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/346756-wakil-ketua-i-dprd-kalteng-dorong-pemerintah-pertahankan-opini-wtp, Selasa, 9 Juli 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan penjelasan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Pada Pasal 20 mengatur bahwa:

  • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  • BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  • BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Download: Pemprov Kalteng diminta Pertahankan Opini WTP