Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo bersama unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2023 di Palangka Raya, Senin.
"Kegiatan ini untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan," kata Edy Pratowo.
Dia mengharapkan melalui persetujuan bersama raperda akan berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang bermuara terhadap peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh DPRD Kalimantan Tengah menjadi perhatian dan acuan pihaknya dalam meningkatkan serta memantapkan program pelaksanaan APBD pada masa mendatang.
Ia menyampaikan tahapan berikutnya usai disetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 sehingga kemudian dapat menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengacu amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Penyampaian kepada Kemendagri ini untuk dievaluasi sebagai hasil akhir dari raperda untuk kemudian ditetapkan sebagai Perda Kalimantan Tengah," katanya.
Ia berharap, ke depan kerja sama antara eksekutif dan legislatif semakin solid sehingga pelaksanaan APBD berikutnya berjalan semakin baik, sedangkan DPRD pun diminta tetap melakukan pengawasan agar dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan.
Sumber berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/647715/pemprov-dan-dprd-kalteng-sepakati-raperda-pertanggungjawaban-apbd-2022, Selasa 25 Juli 2023
- https://www.borneonews.co.id/berita/308627-raperda-pertanggungjawaban-apbd-beri-dasar-hukum-jelas, Selasa 25 Juli 2023
- https://www.borneonews.co.id/berita/308629-edy-pratowo-raperda-pertanggangjawaban-pelaksanaan-apbd-akan-dievaluasi-di-kemendagri, Selasa 25 Juli 2023
Catatan:
Definisi Peraturan Daerah Provinsi dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Pasal 75 menyebutkan bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. Lebih lanjut pada Pasal 78 menerangkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi.
Berdasarkan Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Bab I. UMUM huruf c. Pertanggungjawaban Keuangan Daerah menerangkan bahwa Pertanggungjawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. Terkait dengan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, setidaknya ada 7 (tujuh) laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu, neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rapat paripurna adalah rapat lengkap anggota dan pimpinan dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas.
Download: Pemprov dan DPRD Kalteng sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022