Pemkot Palangka Raya Optimalkan Peran Perusahaan Dalam Pembangunan Daerah

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengoptimalkan peran perusahaan yang menjalankan usaha di kota setempat dalam pelaksanaan dan percepatan pembangunan."Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) kami akan semakin melibatkan mereka dalam berbagai aspek dan sisi pembangunan daerah," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.Menurutnya, TJSLP merupakan program yang menjadi komitmen dan bakti setiap perusahaan terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial dan lingkungan masyarakat.Hera mengatakan, dalam rangka memaksimalkan potensi program TJSLP, Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah melaksanakan pertemuan antara Pemkot dan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Menurut Hera, dengan adanya program dari forum TJSLP tersebut diharapkan dapat turut serta dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat “Forum TJSLP diharap dapat terus menjalin kemitraan bersama pemerintah daerah, serta dengan masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. Ini bagian dari upaya mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Hera.

Adapun dalam pertemuan forum TJSLP itu, menghasilkan rumusan yaitu bahwa kolaborasi Pentahelix yakni sinergi dari berbagai aktor seperti pemerintah, media/pers, unsur pelaku usaha dan masyarakat perlu dioptimalkan, guna mendukung proses pembangunan di Kota Palangka Raya.Selain itu perlu dibentuk wadah untuk menyinergikan dan menyelaraskan program yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya maupun unsur non pemerintah, sehingga bisa tepat arah dan tepat sasaran.Dalam acara itu juga dibalut dengan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama pembangunan antara Pemerintah Kota Palangka Raya dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dihadiri Pj Bupati Kapuas, Erlin Hadi.Selain itu dirangkai pula dengan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan dengan BRI yang dihadiri perwakilan BRI.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/668085/pemkot-palangka-raya-optimalkan-peran-perusahaan-dalam-pembangunan-daerah, Selasa, 21 Nopember 2023.
  2. https://beritakalteng.com/npemkot-palangka-raya-optimalkan-peran-perusahaan-dalam-pembangunan-daerah, Selasa, 21 Nopember 2023.

 

Catatan:

Corporate Social Responsibility atau Program CSR adalah suatu konsep dimana perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnisnya seperti masalah polusi, limbah, sampai masalah keamanan. Dalam hal ini, perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap seluruh stakeholders meliputi karyawan, konsumen, pemegang saham, pemerintah, masyarakat serta lingkungan.

Adapun peraturan yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertulis pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Social dan Perseroan Terbatas. Disebutkan pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut "setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Secara general, program CSR bertujuan sebagai bentuk kontribusi nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan. Program CSR memiliki konsep utama untuk menciptakan sustainability atau keberlanjutan dalam seluruh kegiatan bisnis dengan tetap menyimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, serta lingkungan. Sehingga dengan melakukan program CSR, perusahaan dapat memberikan dampak positif pada masyarakat serta lingkungan sekitar.

Dengan program CSR, perusahaan juga dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan dengan menarik investor yang peduli dengan dampak sosial dan lingkungan.

Dengan program Corporate Social Responsibility, terdapat beberapa bentuk implementasi secara langsung yaitu,

  1. Konsumen

Dalam hal ini, konsumen menggunakan material yang ramah lingkungan dan tidak berbahaya.

  1. Karyawan

Terdapat persamaan dan persatuan hak maupun kewajiban seluruh karyawan tanpa membedakan suku, agama, ras, budaya serta golongan tertentu.

  1. Komunitas dan Lingkungan

Dapat diimplementasikan dalam bentuk kegiatan kemanusiaan maupun kegiatan yang berdampak positif terhadap lingkungan hidup.

  1. Kesehatan dan Keamanan

Bentuk penjagaan dan pemeliharaan secara rutin terhadap fasilitas dan seluruh lingkungan perusahaan.

 

Download: Pemkot Palangka Raya Optimalkan Peran Perusahaan Dalam Pembangunan Daerah