Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah terus berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi ke depan.
"Di antaranya melalui evaluasi dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan telah diserahkannya laporan keuangan pemda kepada BPK RI," kata Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor di Kuala Pembuang, Sabtu (30/3).
Dia menyampaikan pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi dari BPK RI dapat memacu peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di kabupaten setempat.
Oleh karenanya setiap evaluasi maupun rekomendasi yang diberikan, maka akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Seruyan guna mewujudkan pengelolaan keuangan semakin baik.
"Kami harap ini juga sebagai gambaran bagi masyarakat sehingga dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah," ujarnya.
Pemkab Seruyan berupaya memberikan yang terbaik melalui kinerja optimal dari setiap jajaran pada masing-masing perangkat daerah.
Hingga pada akhirnya dapat bersama-sama merealisasikan pembangunan daerah yang berkelanjutan, terintegrasi dan inklusif bagi masyarakat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/687321/pemkab-seruyan-wujudkan-pengelolaan-keuangan-semakin-baik, Minggu, 31 Maret 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-seruyan/29/03/2024/wujudkan-transparansi-pengelolaan-keuangan-yang-lebih-efektif/, Jumat, 29 Maret 2024.
Catatan:
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah dokumen resmi yang berisi informasi keuangan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. LKPD disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. LKPD memuat informasi mengenai: Penerimaan, Pengeluaran, Aset, Kewajiban, Ekuitas. Komponen LKPD meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan;
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan;
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian; dan
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Download: Pemkab Seruyan Wujudkan Pengelolaan Keuangan Semakin Baik