Pemkot Palangka Raya Permudah Pembayaran PBBP2 Melalui Mobile Banking

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) melalui layanan mobile banking. "Kami ini sudah beberapa mitra yang dapat menerima pembayaran Pajak Daerah Masyarakat Kota Palangka Raya di mana saja dan kapan saja," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Minggu.

Wanita berhijab itu menerangkan, mitra BPPRD dalam mempermudah layanan pembayaran pajak daerah itu adalah Bank Pembangunan Daerah Kalteng (Bank Kalteng), BRI, BNI dan PT Pos Indonesia. "Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya dan meningkatkan efektifitas serta efisiensi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak daerah," katanya.

BPPRD Kota Palangka Raya juga akan menjalin kerja sama dengan mitra chanel penerima pembayaran lainnya agar masyarakat semakin dipermudah dengan banyaknya pilihan chanel pembayaran yang tersedia.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait telah diterbitkannya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBBP2 dan sosialisasi di pajak di sejumlah kelurahan di kota setempat. "Sosialisasi ini kita sampaikan SPPT PBBP2 telah terbit. Ada 100.000 lebih SPPT. Masyarakat kini bisa melakukan pembayaran pajak di berbagai kanal layanan yang tersedia," katanya.

SPPT PBBP2 itu nantinya akan disampaikan kepada masyarakat melalui petugas yang ditunjuk. Namun, secara mandiri wajib pajak juga bisa memeriksa dengan mengakses laman yang telah disiapkan.

Pertama di https://cektagihan.palangkaraya.go.id/portlet.php untuk melihat tagihan yang diikuti dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta mengisi kode verifikasi. "Pembayaran PBBP2 ini berlangsung hingga 30 September. Kami imbau masyarakat untuk segera membayar sampai batas waktu yang ditentukan. Jika terlambat akan dikenakan denda," katanya.

Dia menerangkan, setiap pajak yang dibayarkan juga akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui berbagai program. Baik fisik seperti pembangunan jalan dan drainase ataupun non fisik seperti pelatihan dan sebagainya.

Sementara itu pada 2024 BPPRD Kota Palangka Raya telah menetapkan target pajak senilai Rp164,415, miliar lebih atau naik Rp16 miliar lebih dari target tahun 2023 yang berada di angka Rp147,859 miliar lebih. "Untuk capaian pajak sampai Mei ini tercatat hampir mencapai 20 persen yang nilai pembayarannya didominasi pajak restoran dan pajak hotel," kata Emi.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/687357/pemkot-palangka-raya-permudah-pembayaran-pbbp2-melalui-mobile-banking, Minggu, 31 Maret 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/334863-bpprd-palangka-raya-sediakan-empat-kanal-pembayaran-pbb-p2, Senin, 26 Maret 2024.

Catatan:

Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 33 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa PBB-P2 merupakan Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Layanan mobile banking adalah layanan perbankan yang juga dapat diakses langsung melalui ponselseperti SMS banking, namun memiliki tingkat kecanggihan yang lebih tinggi. Bank bekerja sama dengan operator seluler, sehingga dalam SIM Card (kartu chips seluler) Global for Mobile Communication (GSM) sudah dipasangkan program khusus untuk bisa melakukan transaksi perbankan.[1]

 

[1] Otoritas Jasa Keuangan. “Layanan Digital Banking” diakses dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/345, Tanggal 31 Maret 2024 Pukul 18.00.

Download: Pemkot Palangka Raya Permudah Pembayaran PBBP2 Melalui Mobile Banking