Pemkab Kotim akan Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat akan menaikkan pajak  tempat hiburan yang saat ini 10 persen menjadi 40 persen pada tahun 2024 mendatang.

“Akan ada kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen mulai awal tahun depan, khususnya tempat-tempat karaoke, diskotik, spa, dan kelab malam,” ungkap Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah di Sampit, Minggu.

Ia menjelaskan, wacana menaikkan pajak tempat hiburan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Undang-Undang itu juga mengatur terkait pajak jasa kesenian dan hiburan, tepatnya pada pasal 58 ayat 2 disebutkan khusus Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

“Kenaikan pajak hiburan ini berlaku seluruh Indonesia tapi masing-masing daerah mungkin berbeda karena rentangnya 40 sampai 75 persen. Nah, Kotim mengambil paling rendah dulu, kita coba dulu menjalankan aturan baru ini sambil sosialisasi ke pelaku usaha,” jelasnya.

Ramadansyah melanjutkan, kenaikan pajak tempat hiburan ini tentunya akan berdampak pada meningkatnya pemasukan daerah. Terlebih, pemasukan daerah dari pajak hiburan lumayan besar.

Contohnya, dari Januari hingga 3 Desember 2023 ini pemasukan daerah dari pajak hiburan mencapai Rp2.597.627.487 atau 173,18 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp1.500.000.000. Data ini bisa diakses pada laman resmi Bapenda Kotim, yakni Bappenda.kotimkab.go.id/dashboard yang selalu diperbaharui setiap hari.

“Logikanya yang pergi ke tempat hiburan itu rata-rata orang berduit, jadi biar lah ditarik pajaknya 40 persen. Selama ini dengan pajak 10 persen sudah lumayan untuk pemasukan daerah, kalau 40 persen diharapkan lebih baik lagi, ini juga untuk pembangunan daerah juga,” ucapnya.

Ramadansyah menambahkan, regulasi terkait kenaikan pajak hiburan ini sedang di proses di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah aturan tersebut disahkan dari Provinsi, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan segera membuat peraturan bupati (perbup) yang ditargetkan selesai tahun ini juga, dilanjutkan dengan penyusunan peraturan daerah (perda) dan diharapkan paling lambat 21 Januari 2024 kenaikan pajak hiburan sudah berlaku.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/670911/pemkab-kotim-akan-naikkan-pajak-hiburan-jadi-40-persen, Minggu, 3 Desember 2023.
  2. https://www.radarsampit.com/berita/tingkatkan-perolehan-pad-kotim-akan-naikkan-pajak-hiburan-hingga-40-persen.html, Selasa, 5 Desember 2023.

 

Catatan:

Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.  Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:

  1. tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

 

Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud yakni:

  1. promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
  2. kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
  3. bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.

 

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT. Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Subjek/Wajib Pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Pajak Hiburan dipungut dengan sistem Self Assesment. Penetapan pajak hiburan diatur dalam Peraturan Daerah.

Download: Pemkab Kotim akan Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen