Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Tengah menyatakan, salah satu upaya percepatan pembangunan dilakukan melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi dengan Satu Data.
"Upaya ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," kata Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Kemasyarakatan dan SDM (KSDM) Suhaemi saat mewakili Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin dalam bimbingan teknis dan pelatihan Satu Data Satu Aplikasi, di Palangka Raya, Kamis.
Dia menyampaikan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu kebijakan ini agar semakin mudahnya diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, meta data, interoperabilita data, hingga menggunakan kode referensi dan data induk.
"Oleh karenanya kegiatan bimbingan teknis ini merupakan wujud tindak lanjut implementasi Satu Data Indonesia di Kalimantan Tengah, atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah," terangnya.
Pelaksanaan bimtek ini diharap semakin meningkatkan kapasitas perwakilan perangkat daerah yang bertugas sebagai pengolah data, agar paham tentang tata cara dalam mengunggah data ke portal Satu Data.
"Saya berharap melalui bimbingan teknis dan pelatihan Satu Data Satu Aplikasi ini, kita dapat berkomitmen bersama untuk pemenuhan data sektoral berkualitas, demi tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan Kalimantan Tengah berbasis pada data," jelasnya.
Dia pun menginginkan melalui bimtek ini seluruh peserta melakukan sinkronisasi dan sinergi antara pembina data, koordinator forum data, wali data, wali data pendukung dan produsen data, sehingga terwujudnya Satu Data Kalteng berkualitas, akurat dan dapat dibagipakaikan.
Sumber berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/670401/kalteng-wujudkan-spbe-terintegrasi-satu-data, Kamis, 30 November 2023.
- https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/42693/wujudkan-satu-data-kalteng-berkualitas-akurat-dan-dapat-dibagipakaikan-pemprov-kalteng-gelar-bimtek, Kamis, 30 November 2023.
Catatan:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interopabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
Satu Data diperlukan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungijawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.