Pemkab Gunung Mas Mulai Salurkan Hibah Rumah Ibadah

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mulai menyalurkan bantuan dana hibah kepada rumah ibadah yang berada di berbagai kecamatan di wilayah setempat.

“Tahun ini ada 40 rumah ibadah yang mendapat bantuan dana hibah dari pemerintah kabupaten. Sebagian sudah disalurkan dan sebagian lagi segera disalurkan,” ucap Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan di Sekretariat Daerah Gunung Mas Vonny Rita di Kuala Kurun, Rabu.

Dia menjelaskan, hibah disalurkan secara simbolis oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong kepada sejumlah rumah ibadah yang ada di wilayah Kecamatan Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya pada pertengahan April 2022 lalu.

Penyaluran hibah berlanjut kepada sejumlah rumah ibadah yang ada di wilayah Kecamatan Sepang dan Mihing Raya pada akhir April 2022 lalu. Hingga saat ini bantuan hibah telah disalurkan kepada pengurus 14 rumah ibadah.

Untuk sisanya yakni 26 rumah ibadah, dana hibah akan segera disalurkan. Sebanyak 26 rumah ibadah tersebut tersebar di berbagai kecamatan di antaranya Kurun, Rungan Hulu, Rungan, Tewah, dan Kahayan Hulu Utara.

Secara keseluruhan, Pemkab Gunung Mas menyiapkan anggaran sekitar Rp2,338 miliar untuk hibah rumah ibadah pada tahun ini. Selain itu ada juga hibah untuk lembaga keagamaan sekitar Rp3,841 miliar.

Adapun lembaga keagamaan penerima hibah tahun 2022 ini di antaranya perwakilan Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis (GKE), Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK), dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Kemudian Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK), Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI), Dewan Pimpinan Daerah  Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI), Majelis X Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengatakan bantuan hibah yang disalurkan mungkin tidak seberapa nilainya jika dibanding dengan harapan pengurus rumah ibadah dalam proposal yang diajukan karena keterbatasan anggaran.

Orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini berharap bantuan hibah dapat bermanfaat bagi kemajuan rumah ibadah dan masyarakat sekitar.

“Semoga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di wilayah kita selalu terjaga, sehingga Kabupaten Gunung Mas selalu aman, damai dan sejahtera,” demikian Jaya.

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaranews.com, Pemkab Gunung Mas Mula Salurkan Hibah Rumah Ibadah, Rabu, 11 Mei 2022.
  2. Kalteng Pos, 40 Rumah Ibadah Dapat Bantuan Hibah, Rabu, 18 Mei 2022.

Catatan:

  1. Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dinyatakan bahwa Hibah Daerah meliputi :
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah;
    • Hibah dari Pemerintah Daerah.
  1. Pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dinyatakan bahwa Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
  2. Pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2 )Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dinyatakan bahwa :
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berasal dari:
      1. Pemerintah;
      2. badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau
      3. kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APBN.
  1. Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dinyatakan bahwa:
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah.
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
  1. Pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dinyatakan bahwa :
    • hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada :
      1. Pemerintah;
      2. Pemerintah Daerah lain;
      3. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
      4. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
    • Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
      1. Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; dan/atau
      2. hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN.
    • Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download: Pemkab Gunung Mas Mulai Salurkan Hibah Rumah Ibadah