Bupati Gumas Serahkan 183 SK Pengangkatan PNS

Sumber gambar: borneonews.id

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepada 183 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Gumas Formasi Tahun 2019, di GPU Damang Batu, Kuala Kurun, Selasa 17 Mei 2022.

“Ke-183 PNS ini harus benar benar melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas, dan menjalani tugas dengan penuh tanggung jawab,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Selasa 17 Mei 2022.

Orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini juga mengingatkan agar para PNS tetap menjaga integritas dalam bekerja dan tidak bersifat angkuh atau sombong setelah menjadi PNS.

Kaya Sama ya Monong juga mengimbau kepada PNS agar menjaga rumah tangga dan jangan selingkuh, jauhi narkoba dan judi, serta tidak melakukan tindak korupsi.

Dirinya meminta kepada PNS yang baru saja menerima SK Pengangkatan agar tetap bertahan dalam lingkungan kerjanya masing-masing dan tidak terburu-buru mengajukan permohonan pindah tugas.

“Untuk melakukan pengajuan permohonan pindah tugas ada syarat dan ketentuannya seperti mengabdi minimal 10 tahun di tempat kerja yang lama. Itu yang harus diingat para PNS sebelum mengajukan pindah,” tandasnya. (RISKA YULYANA/B-5)

Sumber berita:

  1. https://www.borneonews.co.id, Bupati Gumas Serahkan 183 SK Pengangkatan PNS, Selasa, 17 Mei 2022.
  2. https://www.infopublik.id, Pemkab Gunung Mas Serahkan 183 SK Pengangkatan PNS, Rabu, 18 Mei 2022.

 Catatan:

  1. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN terdiri atas:
    1. PNS; dan
    2. PPPK.
  2. Dalam Pasal 7 menyebutkan:
    • PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
    • PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
  3. Pasal 21 menyebutkan, PNS berhak memperoleh:
    • gaji, tunjangan, dan fasilitas;
    • cuti;
    • jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
    • perlindungan; dan
    • pengembangan kompetensi.
  4. Pasal 22 menyebutkan, PPPK berhak memperoleh:
    • gaji dan tunjangan;
    • cuti;
    • perlindungan; dan
    • pengembangan kompetensi
  5. Pasal 23 menyebutkan, Pegawai ASN wajib:
    • setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
    • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
    • melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
    • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
    • menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
    • menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pasal 55 menyebutkan bahwa:
    • Manajemen PNS meliputi:
      • penyusunan dan penetapan kebutuhan;
      • pengadaan;
      • pangkat dan jabatan;
      • pengembangan karier;
      • pola karier;
      • promosi;
      • mutasi;
      • penilaian kinerja;
      • penggajian dan tunjangan;
      • penghargaan;
      • disiplin;
      • pemberhentian;
      • jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan
      • perlindungan.
    • Manajemen PNS pada Instansi Pusat dilaksanakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Manajemen PNS pada Instansi Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download: Bupati Gumas Serahkan 183 SK Pengangkatan PNS