Kendalikan Harga, Menteri Perdagangan Minta Pemda Di Kalteng Siapkan Subsidi Transportasi

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta jajaran pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan subsidi transportasi bagi para produsen sebagai upaya pengendalian harga di pasar.

"Salah satu upaya pengendalian harga komoditas ini, yakni pemberian subsidi transportasi oleh pemerintah daerah," kata Zulkifli Hasan usai meninjau aktivitas jual beli di Pasar Besar Palangka Raya, Sabtu.

Adapun salah satu komoditas pangan strategis yang menjadi sorotan Mendag di Pasar Besar Palangka Raya adalah harga daging ayam di pasaran yaitu mencapai hingga Rp49 ribu per kilogram.

"Kita bersama-sama lihat tadi, ketersediaan berbagai komoditas mencukupi, hanya saja yang mengalami cukup kenaikan tadi adalah daging ayam ras," ucapnya.

Hal ini menjadi perhatian pihaknya dan akan ditindaklanjuti bersama dengan pemerintah daerah, agar harga daging ayam tersebut dapat kembali turun sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.

Adapun daging ayam ras untuk wilayah Kalimantan Tengah berdasarkan data terakhir yang direkap Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) provinsi, ketersediaan mencapai 569 ton dengan kebutuhan sebanyak 451 ton, sehingga masih surplus sebanyak 118 ton atau ketahanan stok mencapai satu minggu.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Kalimantan Tengah Riza Rahmadi menjelaskan, pemerintah provinsi siap menindaklanjuti arahan Mendag Zulhas untuk pemberian subsidi transportasi bagi produsen.

"Hal ini akan kami koordinasikan bersama para distributor ataupun produsen. Mengenai kebijakan pemberian subsidi transportasi ini, sebelumnya pernah dilakukan untuk komoditas cabai, dalam satu angkutan itu subsidinya mencapai hingga Rp2,5 juta," jelasnya.

Selain itu dalam upaya menjaga daya beli masyarakat, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga secara rutin melaksanakan pasar murah maupun pasar penyeimbang dengan berbagai komoditas pangan strategis yang telah disubsidi.

Sementara itu Ketua Pinsar Kalimantan Tengah Andi menyampaikan, salah satu penyebab utama tingginya harga jual daging ayam ras di pasaran adalah tingginya harga pakan ternak. Informasinya bahkan mencapai hingga Rp480 ribu per karung.

"Kita sudah sarankan ke pemerintah, ada subsidi pakan tidak, bahkan tadi pak menteri bilang agar pemda membantu transportasinya," katanya.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/639315/kendalikan-harga-menteri-perdagangan-minta-pemda-di-kalteng-siapkan-subsidi-transportasi, Sabtu 3 Juni 2023.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/303393-mendag-minta-pemda-kalteng-siapkan-subsidi-transportasi-bagi-produsen, Sabtu 3 Juni 2023.

Catatan:

Subsidi yang dimaksudkan Menteri Perdagangan merupakan Belanja Subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain daripada itu upaya pengendalian harga komoditas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga secara rutin melaksanakan pasar murah maupun pasar penyeimbang, Pasar Murah merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat. Kebijakan tersebut diatur lebih lanjut Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor   9  Tahun  2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi dan Bantuan Keuangan, yang mengatur subsidi diberikan dalam bentuk uang kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.Perusahaan/lembaga tertentu sebagaimana dimaksud adalah perusahaan/lembaga yang menghasilkan produk pelayanan umum masyarakat, dalam hal ini yang menjadi perhatian Mendag adalah harga daging ayam di pasaran.

Syarat pengajuan subsidi sebagaimana Pergub Kalteng No. 9 Tahun 2012, pada Pasal 7, yaitu:

  • Surat permohonan subsidi ditandatangani oleh pimpinan perusahaan/lembaga tertentu.
  • Permohonan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur dengan proposal melalui kepala SKPD sesuai tugas dan fungsinya.
  • Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain jumlah dana yang diperlukan, perincian penggunaan dana, sasaran/target, keluaran (out put) dan hasil (out come) yang akan dicapai.
  • Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melampirkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

Pada Pasal 11 diatur bahwasanya Penerima subsidi bertanggungjawab atas penggunaan uang yang diterimanya, dan sebagai obyek pemeriksaan, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada Gubernur melalui SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) terkait.

Download: Kendalikan Harga, Menteri Perdagangan Minta Pemda Di Kalteng Siapkan Subsidi Transportasi