Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada 2024 mengalokasikan dana untuk pembangunan di wilayah Kecamatan Teweh Tengah sebesar Rp36,6 miliar.
Program pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemkab Barito Utara untuk kecamatan maupun desa-desa di daerah ini antara lain yaitu pembangunan gedung serba guna yang dapat digunakan sebagai sarana olahraga maupun pertemuan bagi masyarakat.
"Saya berharap dengan nanti dibangunnya gedung serbaguna yang dapat digunakan sebagai sarana olahraga maupun pertemuan bagi masyarakat, bisa menjadi salah satu tempat untuk pembinaan bibit-bibit atlet yang berasal dari wilayah Kecamatan Teweh Tengah untuk mengharumkan Kabupaten Barito Utara,” kata Pj Bupati Muhlis saat safari ramadhan di Masjid Al Huda Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, anggaran tersebut juga untuk program pembangunan tempat rumah ibadah seperti masjid saja, gereja, balai basarah, ada juga dalam bentuk ambulans, tentunya hal ini tak luput dari perhatian, dukungan dari DPRD Kabupaten Barito Utara serta peran aktif dari masyarakat sekalian.
Muhlis juga pada kesempatan itu menyampaikan salah satu wujud perhatian pemerintah, dalam rangka menyukseskan pembangunan di bidang keagamaan di mana setiap tahunnya pemerintah kabupaten juga selalu mengalokasikan dana untuk kegiatan keagamaan baik untuk pembangunan rumah ibadah maupun pembinaan umat beragama ataupun kegiatan lainnya.
Dalam kegiatan safari ramadhan di Masjid Al Huda Muara Teweh unsur FKPD,staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, perwakilan MUI Kabupaten Barito Utara, para alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Camat Teweh Tengah beserta jajaran, lurah, Bupati Barito Utara dua periode Nadalsyah serta penceramah Ustadz H Marzuan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/686202/kecamatan-teweh-tengah-dapat-alokasi-dana-pembangunan-rp366-miliar, Kamis, 21 Maret 2024.
- https://kaltengbicara.com/2024/03/20/kecamatan-teweh-tengah-mendapatkan-alokasi-dana-hibah-rp36688-milyar/, Rabu, 20 Maret
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya.
Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Download: Kecamatan Teweh Tengah Dapat Alokasi Dana Pembangunan Rp36,6 Miliar