PJ Bupati Targetkan KLA Naik Peringkat Tahun Ini

Sumber gambar: https://prokalteng.jawapos.com/

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani berharap kepada seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait agar dapat melaksanakan beberapa tugas. Antara lain, mengkoordinasikan penyusunan rencana aksi daerah kabupaten layak anak (KLA), meliputi 24 indikator yang terbagi dalam 5 klaster. Klaster I hak sipil dan kebebasan, klaster II lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster III kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster IV pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, klaster V perlindungan khusus. “Yang tidak kalah penting desa layak anak dan kecamatan layak anak,” kata Nunu.

Nunu mengungkapkan, pada penganugerahan KLA 22 Juli 2023 lalu, Kabupaten Pulang Pisau berhasil naik peringkat. Dari KLA Pratama, menjadi KLA Madya. Tentunya, kata Nunu, semua ini sebuah pencapaian yang perlu diberikan apresiasi, khususnya kepada ketua beserta jajaran gugus tugas KLA serta pihak-pihak yang selama ini ikut terlibat di dalamnya.

“Saya berharap, tahun 2024 KLA Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dapat ditingkatkan lagi. Dari peringkat Madya naik menjadi Nindya atau bahkan Utama. Untuk itu mari kita perkuat kerja sama, sinergitas dan kolaborasi dalam mewujudkan Kabupaten Pulang Pisau Layak Anak yang lebih baik lagi ke depannya,” ajaknya.

Dia juga meminta kepada seluruh pihak, nantinya agar dapat memberikan informasi secara terperinci tentang strategi, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2023 melalui kuisioner penilaian mandiri KLA yang telah di sampaikan kepada perangkat daerah terkait beberapa waktu lalu serta yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Pulang Pisau sebagai KLA.

Khusus bagi camat, lurah dan kepala desa kiranya dapat membuat program kegiatan yang berkaitan dengan 24 indikator KLA. Apalagi, kata dia, saat ini ada dua desa yang telah di tetapkan Kementerian PPPA sebagai lokus desa model ramah perempuan dan peduli anak yaitu desa Bukit Liti dan Desa Mekar Jaya.

“Kebijakan KLA, hanya bisa dilaksanakan apabila ada komitmen dan kemauan dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, untuk mendengar dan mengetahui kebutuhan anak sesuai dengan situasi, kondisi dan permasalahan anak. Yakni terkait pendidikan dan kesehatan, hak sipil dan partisipasi anak, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, bahkan anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Sumber Berita:

  1. https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-pulang-pisau/21/03/2024/pj-bupati-targetkan-kla-naik-peringkat-tahun-ini/, Kamis, 21 Maret 2024.
  2. Harian Kalteng Pos, 2024, Pj Bupati Targetkan KLA Naik Peringkat, Kamis, 21 Maret

 

Catatan:

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak:

  1. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan (Pasal 1 angka 2).
  2. Peringkat Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Peringkat KLA adalah nilai komposit yang diperoleh dari berbagai indikator yang diukur berupa angka yang melambangkan tingkat keberhasilan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan KLA (Pasal 1 angka 11).
  3. Pasal 3 menyebutkan bahwa Penyelenggaraan KLA bertujuan untuk:
    • meningkatkan upaya Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan
    • meningkatkan sinergitas dan kolaborasi semua pihak, Masyarakat, dunia usaha, media massa, dan Anak dalam menyelenggarakan KLA.
  4. Menteri menetapkan Peringkat KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e berdasarkan hasil Evaluasi KLA (Pasal 33 ayat (1)).
  5. Pasal 33 ayat (2) menyebutkan bahwa Penetapan Peringkat KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
    • pencapaian atau prestasi pelaksanaan penyelenggaraan KLA yang digunakan sebagai pertimbangan dalam penentuan nilai akhir Peringkat KLA secara bertanggung jawab dan akuntabel;
    • keterlibatan semua anggota Gugus Tugas KLA dan instansi vertikal dalam mendukung penyelenggaraan KLA;
    • partisipasi Anak dengan dilibatkan secara langsung dalam program dan kegiatan KLA sesuai tingkat umur dan kematangan Anak serta memperhatikan pandangan, suara, dan aspirasi Anak; dan
    • kecepatan dan ketepatan penanganan kasus yang terjadi di daerah sesuai dengan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus yang cepat, terintegrasi, dan komprehensif
  6. Pasal 34 menyebutkan bahwa Penetapan Peringkat KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan untuk:
    • memberikan gambaran atau informasi tentang prestasi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan KLA;
    • menetapkan pemerintah daerah kabupaten/kota ke dalam Peringkat KLA sesuai dengan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan KLA; dan
    • menentukan Peringkat KLA sesuai dengan hasil Evaluasi KLA.

Download: PJ Bupati Targetkan KLA Naik Peringkat Tahun Ini