KUALA KAPUAS - Mewaspadai ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di musim kemarau. Segenap lapisan masyarakat di Kabupaten Kapuas meningkatkan upaya kesiapsiagaan.
Melalui apel gabungan yang bertempat di halaman Kantor Bupati Kapuas, tim BPBD maupun tokoh masyarakat hadir untuk menerima arahan Penjabat (Pj) Bupati Kapuas terkait Karhutla dan pengecekan sarana maupun prasarana. "Perlu adanya sinergitas dan komitmen bersama menghadapi ancaman Karhutla di Kabupaten Kapuas," kata Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Selasa (6/8/24).
Erlin juga mengimbau kepada unsur perangkat daerah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pembakaran lahan. Apalagi Kabupaten Kapuas termasuk daerah lahan gambut yang rawan bencana kebakaran di musim kemarau.
Diketahui, dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat. Kabupaten Kapuas berhasil keluar dari tingkat risiko bencana yang tinggi menjadi risiko sedang. Hal ini dijelaskan Erlin, tidak terlepas dari upaya intensif BPBD dan masyarakat dalam pencegahan, meminimalkan, dan mitigasi bencana.
Seusai arahan Pj. Bupati Kapuas. Pemkab Kapuas dan personel gabungan melakukan pengecekan kelengkapan memadamkan kebakaran. Hal ini penting agar peralatan siap pakai di saat darurat.
Sementara itu, BPBD Kabupaten Kapuas mencatat hotspot di Kabupaten Kapuas masih belum menunjukan peningkatan. Faktor cuaca dan tingkat kesadaran masyarakat cukup membantu.
"Sempat ada titik api yang terpantau satelit. Namun sesampai di lokasi, tim menemukan hanyalah kebakaran lahan kecil di daerah Basarang," ucap Ahmad Saribi, Pelaksana Tugas BPBD Kapuas.
Sumber Berita:
- https://radarsampit.jawapos.com/lintas-kalteng/2344947750/kapuas-siaga-karhutla-di-musim-kemarau, Rabu, 07 Agustus 2024.
- https://www.bajentabajurah.com/2024/08/06/siaga-karhutla-pemkab-kapuas-siapkan-pasukan-dan-peralatan/, Selasa, 06 Agustus 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan Pasal 1 angka 8 menyatakan bahwa Kebakaran Lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Lebih lanjut Pasal 1 angka 9 dan angka 10 menyatakan bahwa pengendalian kebakaran lahan adalah semua usaha pencegahan, pemadaman, dan pengananan pasca kebakaran hutan dan atau lahan serta pencegahan kebakaran lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya Kebakaran Lahan.
Download: Kapuas Siaga Karhutla di Musim Kemarau