Bupati Kotim Serahkan Bantuan Rp130 Juta Untuk Pembangunan Masjid Al Hijrah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor menyerahkan bantuan uang senilai Rp130 juta sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pembangunan Masjid Al Hijrah di Kecamatan Baamang.

Tahun 2024 ini pemerintah daerah memberikan bantuan sebesar Rp130 juta untuk pembangunan Masjid Al Hijrah, kata  Halikinnor di Sampit, Rabu.

"Semoga bantuan ini dapat mempercepat proses pembangunan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat,” ucap Halikinnor di Sampit, Rabu.

Bantuan tersebut ia serahkan kepada Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah saat menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan masjid yang berlokasi di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang tersebut.

Disamping menyerahkan bantuan atas nama pemerintah daerah, Halikinnor juga menyalurkan sumbangan pribadinya untuk pembangunan rumah ibadah tersebut sebesar Rp10 juta.

Bupati Kotim pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung proses pembangunan hingga selesai. Seperti motto Kotim, yakni Habaring Hurung yang artinya gotong royong. Dengan semangat gotong royong itu ia berharap pembangunan masjid ini dapat berjalan lancar dan selesai sesuai dengan rencana.

"Tidak harus langsung banyak, sedikit demi sedikit juga bisa. Misalnya setiap hari Jumat sebesar Rp5000. Insyaallah sekecil apapun akan dihitung pahalanya oleh Allah SWT, yang penting keikhlasannya," ucapnya.

Dirinya pu menuturkan pembangunan masjid merupakan tonggak penting dalam upaya kita memperkuat kehidupan beragama di Kotim. Masjid sebagai rumah Allah, memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan umat Islam.

Masjid adalah pusat dari kehidupan spiritual bagi umat Islam, untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, memohon ampunan dan petunjuk, serta memperkuat iman dan takwa. Contohnya, melalui sholat berjamaah, diajarkan tentang pentingnya kebersamaan dan persatuan.

Selain itu, masjid juga berfungsi sebagai pusat pendidikan. Melalui berbagai kegiatan pengajian, ceramah, dan kajian ilmu dapat memperdalam pengetahuan agama dan memperkuat pemahaman kita terhadap ajaran Islam.

"Masjid juga dapat menjadi tempat yang strategis untuk menyebarkan nilai-nilai kebaikan dan mengembangkan karakter yang mulia," imbuhnya.

Pembangunan Masjid Al Hijrah ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. untuk itu, ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh donatur, panitia, dan semua pihak yang telah memberikan kontribusinya, baik dalam bentuk materi, tenaga, maupun pikiran.

Orang nomor satu di Kotim ini juga berpesan agar nantinya masjid tersebut harus dirawat dan dipelihara dengan baik. Masjid Al Hijrah diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan yang aktif dan dinamis, yang tidak hanya memberikan manfaat bagi umat Islam, tetapi juga bagi seluruh masyarakat sekitar.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah Wariyono menyampaikan bahwa rencana pembangunan masjid tersebut dengan ukuran 24x24 meter di atas tanah wakaf yang terdiri atas tiga sertifikat.

Estimasi anggaran pembangunan masjid sebesar Rp4 miliar, sedangkan dana yang terkumpul sementara ini sebesar Rp100 juta dari sumbangan bulanan warga dan Rp130 juta dari Pemkab Kotim.

"Untuk mewujudkan pembangunan masjid ini dibutuhkan bantuan semua pihak baik berupa material maupun doa, kami berharap dengan dukungan pemerintah daerah target pembangunan Masjid Al Hijrah bisa tercapai bersama-sama," demikian Wariyono.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/709503/bupati-kotim-serahkan-bantuan-rp130-juta-untuk-pembangunan-masjid-al-hijrah, Rabu, 07 Agustus
  2. https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-kotim/08/08/2024/bupati-serahkan-bantuan-dana-hibah-rp130-juta-untuk-pembangunan-masjid-al-hijrah, Kamis, 08 Agustus 2024.

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan uang untuk pembangunan rumah ibadah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Download: Bupati Kotim Serahkan Bantuan Rp130 Juta Untuk Pembangunan Masjid Al Hijrah