PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengusulkan dukungan dan fasilitasi kepada KPK RI dalam penggunaan dana DBH-DR (Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi) agar lebih fleksibel alokasinya bagi masyarakat Kalteng. Hal itu disampaikan Gubernur melalui sambutannya dalam acara rakor sinergitas Penguatan Antikorupsi di Aula Jayang Tingang.
Gubernur mengatakan Di Kalimantan Tengah ada dana bagi hasil DR (dana reboisasi). Dana reboisasi sudah masuk setiap tahun kurang lebih 200 miliar di Provinsi. “Kami mohon kepada Ketua KPK bisa menjembatani kami dengan kementerian keuangan, kementerian LHK dan Kemendagri, supaya dana DBH-DR efisien dan tepat sasaran, seperti yang diusulkan Gubernur pada menteri LHK agar dapat dialokasikan juga untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Bantuan Sosial bagi masyarakat kurang mampu yang berada di dekat hutan, serta kepentingan masyarakat lainnya. ” Ucap Sugianto Sabran, Kamis (7/9/2023).
Mengenai hal alokasi tersebut, kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining menjelaskan lebih lanjut terkait Dana DBH-DR. Dana tersebut merupakan dana bagi hasil dari dana reboisasi, dengan standar teknisnya dari hutan kembali ke hutan. Melalui kesepakatan tiga Kementerian: Menteri Dalam Negeri, menteri LHK dan Menteri Keuangan, DBH-DR dapat dipakai untuk penggunaan lain.
“Kemudian Menteri Keuangan pada akhirnya membuat Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 216 tahun 2021,dana DBH-DR itu yang dulunya hanya digunakan khusus untuk kehutanan bisa juga digunakan untuk kepentingan lain seperti pariwisata, alam, transmigrasi, kemudian bantuan sosial serta UMKM. Harapan pemerintah daerah sebenarnya bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih luas daripada itu misalnya stunting, jalan desa, kemudian program-program infrastruktur. Tetapi hanya dibatasi di 5 itu maka dari itu Bapak Gubernur tadi meminta agar DBH-DR digunakan lebih luas.” Jelas Agustan Saining.
Dalam harapan yang dikatakan gubernur dana yang sudah diserahkan ke pemerintah provinsi agar dapat digunakan secara luas, sementara itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 2 16 tahun 2021 itu hanya digunakan pada 5 sektor selain kehutanan.
“Sebenarnya DBH-DR itu dulu ke kabupaten tapi karena dinas kehutanan Kabupaten tidak ada lagi akhirnya diserahkan pada provinsi, rata-rata tiap tahun 200 miliar dana bagi hasil untuk dana reboisasi. Tetapi di samping itu ada juga DBH PSDH (Provinsi Sumber Daya Hutan) itu termasuk pajak juga namanya karena setiap perusahaan kayu itu dikenakan PNBP, PNBP nya itu PSDH dan DR (dana reboisasi).” Tambah Agustan
“PSDH ini dikembalikan ke daerah langsung dapat digunakan untuk apa saja karena 80% PSDH itu kembali ke daerah: 32% daerah penghasil, 32% dibagi ke seluruh kabupaten kota se-Provinsi, dan 16% langsung ke pemerintah provinsi itu bisa digunakan untuk apa saja jumlahnya juga kurang lebih 200 miliar lebih setiap tahunnya.” Pungkasnya.
Sumber Berita:
- https://kaltengterkini.co.id/2023/09/07/kadishut-gubernur-minta-penggunaan-dbh-dr-lebih-di-perluas/, Kamis, 7 September 2023.
- Harian Kalteng Pos, Gubernur Minta Penggunaan DBH-DR Diperluas, Sabtu, 9 September 2023.
Catatan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Adapun Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi. Adapun Dana Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menjelaskan bahwa Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil Hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari Hutan Negara.
Selain daripada itu setiap perusahaan kayu itu dikenakan PNBP, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 entang Penerimaan Negara Bukan Pajak menyatakan bahwa Penerimaan Negara Bukan pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oteh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Download: Kadishut Gubernur Minta Penggunaan DBH-DR Lebih Di Perluas