Harus Memahami Regulasi Tata Kelola Keuangan

Sumber gambar: kaltengonline.com

BUNTOK – Pengguna Anggaran di luar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Barito Selatan wajib memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan. Hal ini disampaikan Pejabat Bupati Barsel Lisda Arriyana, Senin (8/8).

Lisda mengingatkan kepada para pengguna anggaran itu untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan, khususnya penerima dana di luar APBD.

“Bagi Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah, pejabat penatausahaan keuangan dan para bendahara selaku penerima dana diluar APBD agar betul-betul memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan,” katanya, kemarin.

Menurut Lisda Arriyana, hal tersebut semua mempunyai arah agar dalam pengelolaan keuangan terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi serta dapat meningkatkan profesionlaisme dalam proses dan prosedur pengelolaan keuangan.

Hal ini juga, lanjut dia, sudah tertuang pada Perhub Nomor 15 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Keuangan dana di luar APBD.

Untuk itu, PJ Bupati Barsel mengajak semua pihak untuk membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan di luar APBD sesuai dengan Peraturan Bupati itu.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintahan Kabupaten Barsel itu mengajak semua pihak untuk menyamakan persepsi, penafsiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan PP 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada penatausahaan keuangan menjadi lebih akuntabel, efektif dan efisien.

Sumber berita:

  1. https://www.kaltengonline.com, Harus Memahami Regulasi Tata Kelola Keuangan, Selasa, 9 Agustus 2022
  2. Harian Kalteng Pos, Harus Memahami Regulasi Tata Kelola Keuangan, Selasa, 9 Agustus 2022

Catatan:

  1. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa:
    • Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
    • Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
      • menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
      • mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan
      • rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
      • menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
      • menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
      • mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
      • menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
      • menetapkan KPA;
      • menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
      • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
      • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
      • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
      • menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      • melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.
    • Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
      • sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
      • kepala SKPKD selaku PPKD; dan
      • kepala SKPD selaku PA.
    • Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang.
    • Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.

Download: Harus Memahami Regulasi Tata Kelola Keuangan