Muara Teweh (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Taufik Nugraha meminta para pelaku UMKM meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas hasil kerajinan anyaman rotan masyarakat Desa Tambaba Kecamatan Gunung Purei.
"Produk kerajinan rotan yang dihasilkan oleh warga Desa Tambaba telah dikenal memiliki kualitas yang baik dan dapat bersaing di pasar lokal maupun luar daerah," kata Taufik Nugraha di Muara Teweh, Sabtu.
Hal itu disampaikan Taufik Nugraha usai melakukan kunjungan kerja untuk mengecek kegiatan pemberdayaan UMKM yang memproduksi kerajinan anyaman rotan di Desa Tambaba, Kecamatan Gunung Purei, Rabu (16/4).
Menurut dia, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan UMKM setempat dapat terus berkembang dan mendapatkan perhatian yang optimal dari pemerintah daerah.
Kujungan ini, katanya, melihat langsung pemberdayaan UMKM, khususnya kerajinan anyaman rotan, memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di daerah tersebut.
UMKM ini tidak hanya memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana pelestarian budaya dan kearifan lokal.
"Kami dari DPRD Barito Utara berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada pelaku UMKM, termasuk penyediaan akses pelatihan, permodalan, dan pemasaran," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara ini.
Ketua Komisi II ini berharap pemerintah daerah dapat terus memberikan fasilitas yang mendukung pertumbuhan UMKM, sehingga dapat membuka peluang kerja baru dan mengurangi angka pengangguran di wilayah tersebut.
Kunjungan ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Barito Utara serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Barito Utara.
Para pelaku UMKM di Desa Tambaba juga menyambut positif perhatian yang diberikan oleh pemerintah daerah dan berharap dapat terus bekerja sama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/754953/dprd-barut-minta-umkm-tingkatkan-kualitas-kerajinan-anyaman-rotan, Sabtu, 19 April 2025.
- https://www.gesuri.id/pemerintahan/taufik-minta-para-pelaku-umkm-tingkatkan-produksi-kualitas-hasil-kerajinan-anyaman-rotan-b2nmfZU3Q, Sabtu, 19 April 2025.
Catatan:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Download : DPRD Barut Minta Umkm Tingkatkan Kualitas Kerajinan Anyaman Rotan