Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan DPRD setempat menandatangani nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Bupati Gumas Jaya S Monong saat rapat paripurna DPRD di Kuala Kurun, Senin, mengatakan bahwa nota kesepakatan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan rancangan awal RPJMD 2025-2029.
"Berdasarkan nota kesepakatan, untuk visi adalah Mewujudkan Gunung Mas yang Maju, Berkelanjutan, Berdaya saing, Sejahtera, dan Mandiri," beber dia.
Sedangkan untuk misi yakni peningkatan pembangunan infrastruktur wilayah yang terintegrasi dan berkelanjutan. peningkatan kualitas pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berbudaya dan berdaya saing, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta peningkatan reformasi birokrasi.
Misi peningkatan pembangunan infrastruktur wilayah yang terintegrasi dan berkelanjutan bertujuan untuk menyediakan infrastruktur dasar yang berkualitas dengan sasaran meningkatnya kualitas perumahan dan kawasan pemukiman masyarakat, meningkatnya kapasitas dan kualitas aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah, serta meningkatnya pemerataan sarana dan prasarana pembangunan di seluruh wilayah.
"Tujuan lainnya adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan sasaran meningkatnya kualitas pengelolaan lingkungan hidup, dan meningkatnya kualitas antisipasi serta penanganan bencana daerah," ucap Jaya.
Kemudian misi peningkatan kualitas pembangunan SDM yang unggul, berbudaya dan berdaya saing memiliki sasaran meningkatnya kualitas pendidikan, meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, meningkatnya kesetaraan gender dalam pembangunan, serta meningkatnya pengelolaan dan pelestarian kebudayaan.
Misi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif memiliki tujuan meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah yang berkeadilan dalam rangka mendukung transformasi ekonomi.
Adapun sasarannya yakni meningkatnya produktivitas sektor unggulan daerah, meningkatnya pemberdayaan perekonomian kerakyatan berbasis hilirisasi, meningkatnya daya saing perekonomian daerah, dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja berkualitas.
Tujuan lainnya yakni meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan sasaran meningkatnya pemerataan kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya penyerapan tenaga kerja berkualitas.
Kemudian misi peningkatan reformasi birokrasi bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintah yang profesional, bersih, dan akuntabel, dengan sasaran meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, meningkatnya kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, serta meningkatnya pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan dan berkualitas.
"Pemkab dan DPRD Gumas berkomitmen untuk menyelesaikan RPJMD 2025-2029, paling lambat enam bulan setelah saya dan Wakil Bupati Ibu Efrensia LP Umbing dilantik," demikian Jaya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/755345/pemkab-dprd-gumas-sepakati-rancangan-awal-rpjmd-2025-2029, Senin, 21 April 2025.
- https://planet.merdeka.com/hot-news/pemkab-dan-dprd-gunung-mas-sepakati-rpjmd-2025-2030-fokus-infrastruktur-sdm-dan-ekonomi-383555-mvk.html, Selasa, 22 April 2025.
Catatan:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU Nomor 25 Tahun 2004) Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2004, RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD Kota Palangka Raya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023. Berdasarkan berita di atas diketahui bahwa RPJMD Kota Palangka Raya akan disusun dengan mempertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan dengan menggelar forum perangkat daerah untuk menyusun RPJMD Kota Palangka Raya periode 2025-2029.
Download : Pemkab-DPRD Gumas Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025-2029